Tiba-tiba Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran di BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

0 59

DERAKPOST.COM – Pihak BPJS Kesehatan memastikanya peserta Penerima Bantuan Iuran yang kepesertaannya nonaktif pada awal 2026 masih berpeluang aktif kembali.

Pengaktifan ulang berlaku bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Penonaktifan pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran itu, dilakukan atas instruksi Kementerian Sosial. Langkah ini, menjadi bagian dari pembaruan data di Penerima Bantuan Iuran tersebut secara berkala.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pemerintah mengganti sebagian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi kuota bantuan iuran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial.

Meski demikian, peserta terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. “Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky kepada wartawan.

Dikutip dari laman Kompas. Rizzky dengan menyebut ada tiga kriteria utama. Peserta harus tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran yang dinonaktifkan itu pada Januari 2026. Peserta juga harus masuk kategori masyarakat miskin atau hal rentan miskin yang berdasarkan verifikasi lapangan.

Selain itu, pengaktifan ulang berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis atau pada kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Proses pengaktifannya kembali dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Peserta perlu membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran segera mengecek status kepesertaan. Pengecekan tersebut diperlukan agar hal pengaktifan ulang bisa dilakukan itu lebih cepat sesuai ketentuan. Status kepesertaan dapat dicek melalui layanan WhatsApp Pelayanan Administrasi PANDAWA di nomor 08118165165.

Opsi lain tersedia melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ujar Rizzky. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.