Terungkapnya Siswa SMA Setubuhi Siswi MA di Sawah

0 385

 

DERAKPOST.COM – Siswa SMA inisial L (16) dilaporkan ke Polres Mojokerto karena menyetubuhi pacarnya, seorang siswi Madrasah Aliyah (MA). Selain menyetubuhi korban, L menyebarkan foto bugil korban melalui WhatsApp.

Dikutip dari detik.com, siswa asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu menyebar foto bugil korban karena sakit hati dimarahi ibu kekasihnya itu.

L dan korban sudah berpacaran sejak 2022.l lalu. Pada 23 Maret 2023 korban meminta L memperbaiki sepedanya yang rusak. Pelaku pun memperbaiki sepeda korban dengan syarat korban mau berhubungan badan dengan pelaku. Syarat itu pun disetujui korban. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu akhirnya berhubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.

Ketika sampai di rumahnya, gadis yang juga warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu dimarahi orang tuanya karena tak kunjung pulang. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah berhubungan badan dengan L.

Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi L karena tak terima putrinya diajak berhubungan badan. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat pelaku anak itu sakit hati karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban

Keesokan harinya, 24 Maret 2023, L melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto korban telanjang dada ke grup WhatsApp di kelasnya. Orang tua korban akhirnya melaporkan L ke Polres Mojokerto setelah tahu foto putrinya tersebar.

Polisi telah menuntaskan tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sehingga berkas perkara yang menjerat L dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto 28 Agustus lalu. L dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

“Ketika tahap satu 28 Agustus lalu, berkas perkaranya belum lengkap (P19). Namun, penyidik sudah menyerahkan kembali ke kami. Saat ini, masih kami teliti kembali berkasnya,” terang Mohammad Fajaruddin, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Fajaruddin menjelaskan penyidik selama ini tidak menahan L karena tergolong anak. Selain itu agar L tetap bisa sekolah. Jika nanti berkas perkara sudah lengkap (P21), lalu penyidik menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada jaksa, pihaknya juga akan mempertimbangkan matang terkait penahanan.

“Akan kami pertimbangkan lebih dulu apakah melakukan penahanan atau tidak. Kami menunggu petunjuk Bu Kajari. Persidangannya tentu sesuai sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.