Terungkap….. Meski Tak Punya Izin KLHK, Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit

0 73

DERAKPOST.COM – Perusahaan dari kebun kelapa sawit milik dengan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang disebut sudah ada membuka kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit, meski belum kantongi izin.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Herban Heryandana, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.

Dikutip dari laman Kompas.com. Dalam persidangan itu, Herban mengaku mengenal sejumlah perusahaan yang hari ini menjadi terdakwa korporasi. “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat yang masuk di Kementerian Kehutanan,” kata Herban, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Beberapa perusahaan Surya Darmadi itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada kurun 2012. Pihak KLHK merespons permohonan itu namun tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.

“Kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan?” tanya jaksa.

“Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban.

Menurut Herban, sampai hari ini, KLHK belum menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perusahaan Surya Darmadi.

Jaksa lantas mengulik apakah perusahaan-perusahaan itu menjalankan kegiatan perkebunan sawit meski membuka hutan negara tanpa mengantongi izin. Hal ini dibenarkan Herban. Pihaknya bahkan mengantongi citra satelit untuk membuktikan kegiatan perkebunan perusahaan Surya Darmadi.

“Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit,” ujar Herban. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum. Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific). Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.