Tersangkut Korupsi Dana Hibah, Kejati Pun Periksa 30 Kepala Sekolah

0 83

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, ada sebanyak 30 Kepala Sekolah (Kepsek) diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan. Pemeriksa terkait penggunaan dana hibah di sekolah setempat.

Sebagaimana halnya pengakuan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ini, mengaku masih melakukan tindak penyidikan pada kasus korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan Jatim.

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kepada penyelenggara kegiatan yakni kepala sekolah SMK. “Sudah ada sekitar 30 kepala sekolah yang sudah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada wartawan.

Dikutip dari laman Kompas.com. Dalam penyididkan terungkap bahwa pemberian hibah barang untuk SMK tidak sesuai kebutuhan. Seperti contoh SMK teknologi informasi diberi motor untuk praktik kerja. Banyak yang seperti itu. Sampai saat ini, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Masih penyidikan, tersangka masih belum,” terangnya. Dana hibah yang dikucurkan senilai Rp 65 miliar. Selain menemukan harga yang tidak wajar, barang penunjang pendidikan yang dihibahkan juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan SMK swasta di 11 daerah di Jatim.

Pada 12 Maret 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti.

Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta. Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.  (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.