Tersangka Perambah Hutan di Gunung Sahilan Segera Ditetapkan DLHK Riau

0 218

 

DERAKPOST.COM – Masih ingat kasus atas perambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, yakni Kecamatan Gunung Sahilan, di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, segera tetapkan tersangka.

“Hingga saat ini, kita DLHK Riau sudah memanggil sekitar sebelas orang saksi dimintai keterangannya, terkait progres penyidikan kasus terkait.termasuk tiga pemilik alat berat. Dalam waktu dekat ini, ditetapkan tersangkanya. Kami akan melakukan gelar perkara (ekpos-red), sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod melalui Alwamen.

Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan (P2KH) ini, menyebutkan, gelar perkara dilakukan sama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau. Hasil ekpos itu sebut dia, nantinya, akan diketahui berapa orang tersangka yang akan ditetapkan. Yakni berapa orang tersangkanya, nanti akan ditentukan dalam gelar perkara itu. Namun kini telah mengantongi calon tersangkanya.

Alwamen mengatakan, dengan nantinya ditetapkan tersangka perambah hutan itu, tentunya akan mempercepat proses Kelengkapan Berkas (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, pihaknya telah menuntaskan penyidikan perkara kejahatan kehutanan tersebut. “Kami ini tak ingin penyidikan berlarut-larut. Yang berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwasa sampai saat ini untuk tiga unit alat berat yang disita kala itu, masih berada pada Kantor Satpolhut DLHK Riau ini di Jalan Dahlia Pekanbaru. Meski pemiliknya itu ada sempat mengajukan pinjam pakai.

Diberitakan sebelumnya, Polhut DLHK Riau berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib lalu. Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP. Berikut tiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.

Awalnya Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.