Terkait Sidang Pilkada Siak di MK, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal
DERAKPOST.COM – Hingga disaat ini, hasil dari Pilkada Siak 2024, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hal ini dikabarkan putusan akan dibacakan dalam sidang yang diagendakan pada tanggal 24 Februari mendatang.
Terkait ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, ungkap bahwa dia telah seobjektif mungkin dalam menyampaikan keteranganya sesuai fakta lapangan dalam pengawasan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Siak.
“Kita yakin bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang adalam penyelesaian sengketa ini,” kata Alnofrizal terkait MK telah melaksanakan hal sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan pada Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak,
Menurutnya. terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menjelaskan sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah menyampaikan keterangan terkait dengan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pemohon.
“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan hal keterangannya terkait yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada,” ujarnya Selasa. Namun sambung dia, mengimbau pada semua pihak dapat menanti putusan yang akan dibacakan itu pada sidang diagendakan pada tanggal 24 Februari mendatang. Dan semua itu, tentu harus menerima serta melaksana putusan diputuskan MK.
Alnofrizal mengajak, kepada semua pihak menunggu hasil dari putusan MK. Disebut dia, apapun yang nanti putusan hakim MK diharapkan itu dapat menghormati proses demokrasi tersebut. Bawaslu ini mengajak sama-sama menjaga kondusifitas sebagai tanda semua mehormati proses demokrasi tersebut.
Sebagaimana halnya diketahui, MK sudah melaksanakan sidang pemeriksaan dalam agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Yakni pada Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025). Sidang yaitu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
Sidang Agenda Pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan Hasil Pencegahan, Pengawasan dan Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan.
Pada Sidang pembuktian tersebut pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta 3 orang saksi, Pihak Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta 3 orang saksi, dan terakhir Pihak Terkait menghadirkan Ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta 2 orang saksi. (Dairul)