Terkait Penggusuran, Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan Ini Polisikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

0 61

DERAKPOST.COM – Pemilik bangunan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, memberikan perlawanan, yaitu kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Dalam hal ini, laporkan ke Polda Riau.

Bersama Kuasa Hukum, diketahui bahwa pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan masukkan laporan ke Polda Riau. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggusuran bangunan Pasar Bawah Teluk Kuantan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan juga resmi mempolisikan Bupati Suhardiman Amby.

Melalui kuasa hukum, mereka melaporkan langsung orang nomor satu di negeri jalur itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Pekanbaru, Senin (26/1/2026) siang. Bupati diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan eksekusi pembongkaran bangunan Pasar Bawah Teluk Kuantan, Senin dan Selasa pekan lalu.

“Iya. Sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB, kami melaporkan Pak Bupati Kuansing ke Ditreskrimum Polda Riau,” kata Kuasa Hukum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Firdaus, SH, kepada wartawan, seperti dikutip dari laman Cakaplah.

Pria yang lahir di Pasar Bawah Teluk Kuantan 1973 itu kecewa dengan cara Pemkab Kuansing mengambil keputusan yang merobohkan bangunan kios Pasar Bawah ini.

“Seharusnya tidak langsung dirobohkan. Bupati harusnya minta masukan pihak terkait yang kompeten. Ada atau tidak regulasi yang dilanggar. Ini harus ditanyakan ke bawahan yang memahami itu, dan juga kepada pihak lain yang bisa memberi masukan terkait rencana ini,” kata Firdaus.

Selain Firdaus, kuasa hukum lainnya juga turut bersuara, Masnur, SH. Ia bersama rekannya Firdaus telah membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Bupati Kuansing.

Bahwa pada saat sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah menyampaikan informasi bahwa tanah tersebut sedang berperkara dan sudah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, tanpa menggubrisnya atau dengan semena-mena mereka (Pemkab Kuansing) melakukan penggusuran,” jelas Masnur.

Masnur menyebutkan, ada tiga pengrusakan yang dilakukan Bupati Kuansing dan jajaran saat eksekusi merobohkan kios Pasar Bawah itu.

Pertama, plank yang dipasangnya di kawasan dua bangunan Pasar Bawah dirusak. Kedua, kata Masnur, tentang surat masuk mengenai pengaduan ke PTUN. Sehingga pihaknya mengirimkan surat supaya eksekusi bangunan ini ditunda.

“Ketiga, kami sudah registrasi pendaftaran dengan nomor 03 ke PTUN. Positif akan menjalani sidang. Namun tetap tak digubris. Hal itu jelas ada unsur perbuatan melawan hukum, yakni abai terhadap tahapan-tahapan hukum,” katanya.

Selanjutnya, Masnur menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Kuansing yang merasa terzolimi di Pasar Bawah Teluk Kuantan.

“Iya. Selain melaporkan tindak pidananya ke Polda, selanjutnya kami akan melakukan gugatan perdata ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.