Terkait Konflik dengan Bupati Afni, LAMR Siak Resmi Keluarkan Maklumat pada PT Sumber Seraya Lestari
DERAKPOST.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman menyampaikan, bahwa pihaknya ini, melihat kesungguhan Bupati Siak dalam menyelesaikan konflik terjadi
yang berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang Kecamatan dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL).
Seiring itu, LAMR Siak ada mengeluarkan pernyataan serta sikap resmi atas konflik berkepanjangan yakni antara masyarakat Kampung Tumang Kecamatan Siak, sama PT SSL dan Bupati Siak hingga pada saat ini belum menemukan titik terang. “Kami,
dari LAMR Siak, mengambil sikap,” sebut
Datuk Seri Arfan Usman.
Ia menilai, bahwa sudah dijalankan sesuaiĀ dengan cara yang patut serta secara adat,Ā Perundang-undangan yang berlaku, sudah dijalankan dengan baik. Sikap pernyataan resmi atas konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang Kecamatan Siak dengan PT SSL dan serta Bupati Siak, yaknj hingga sekarang belum menemukan titik terang.
Ia pun menanggapi pertemuan Bupati Siak dengan pihak PT SSL terkait konflik lahan, menunjukan sikap yang kurang patut dan berujung perdebatan. Rafan melanjutkan, Bupati Siak merupa selaku kepala daerah itu merupakan payung panji Adat sebagai simbol marwah negeri.
Bupati Siak ini representasi masyarakat di Negeri Istana. Jikalau direndahkan, maka hal itu tentu dianggap mencederai marwah kepemimpinan daerah. “Kami dari LAMR iniĀ menegur keras PT SSL atas sikap, dan jugaĀ perilaku kurang patut. Untuk itu, diminta keĀ PT SSL menyampaikan permintaan maaf secara adat,ā tegasnya yang melalui siaran persnya diterima media.
Mantan Sekda Siak itu, juga mendukung penuh Bupati Siak Afni, serta mendorong pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, segera mencabut izin PT SSL ini sebagai langkah tegas menjaga marwah negeri. Semua ini melindungi hak masyarakat dan memulihkan kehormatan negeri istana.
āKami tentu mendukung sepenuhnya akanĀ hal langkah-langkah yang ditempuh Bupati Siak Afni, dan Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, mencabut izin PT SSL,ā pintanya. Di dalam kesempatan itu, Arfan mendukung Bupati Siak beserta Tim Fasilitasi didalam halnya penyelesaian konflik dengan melalui surat keputusan Bupati Siak.
Karena sebagaimana diketahui, pihaknya Bupati Siak ini mengeluarkan keputusanya yaitu nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025. Halnya tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian konflik terhadap hak hutan dan hak atas tanah di Kabupaten Siak dan semua upaya yang dilakukan oleh Pemkab Siak.
“Konflik masyarakat Tumang dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL) ini sudah lama lebih 20 tahun. Banyak persoalan yang muncul, mulai krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat hingga terjadi kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua,ā terangnya.
Ia menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak. Serta menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan sehingga kabupaten Siak menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman dan damai. (Dairul)