DERAKPOST.COM – Auditor dari pihaknya BPKP memelototi dalam pemeriksaannya 36 boks kontainer dokumen kadis dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, terkait SPPD Fiktif. Artinya, kerugian yang dialami negara sedang dihitung.
Didalam ini, Tim Audit BPKP berkoordinasi dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Polda Riau. Tim audit itu telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Dilakukan untuk untuk mempercepat, mempermudah serta efisiensi proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang tengah disidik oleh Polda Riau. Adapun barbuk yang diamankan dari sekretariat DPRD Riau selama penggeledahan sebanyak 36 boks kontainer dokumen dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan hal itu. Nasriadi menegaskan tim BPKP ini juga dibackup oleh BPK Pusat. “Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara. BPKP saat ini melaksanakan koordinasi dengan tipidkor dan personilnya dibackup juga dengan BPKP pusat,” kata Kombes Nasriadi melalui sambungan telepon.
Tim audit BPKP datang untuk menghitung kerugian negara terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Dikarena berkasnya itu banyak sekali terkait SPPD fiktif setelah kita geledah ruangan di Setwan. Makanya, untuk efisiensi BPKP yang datang on the spot ke tempat BB (barang bukti) disimpan tersebut.
Anom memastikan kedatangan tim audit untuk mengecek seluruh barang bukti di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya tim audit akan mengajukan perhitungan kerugian negara kasus SPPD fiktif. “Kedatangan tim untuk audit barang bukti di Mapolda Riau ini yang telah disita penyidik di Ditreskrimsus,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Sekretariat DPRD ada 36 box kontainer. Banyaknya barang bukti disita tidak memungkinkan untuk digeser lagi ke Kantor BPKP Riau. Barang bukti digeser ke BPKP lagi ini nanti memakan waktu. Nanti jikalau ada dari kerugian negara baru bisa melangkah ke tahap upaya paksa.
Diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus diusut sejak 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai. Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai dan hingga terakhir adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun.
Setelah pemeriksaan Uun sebagai saksi, penyidik Krimsus ini langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu. Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35 ribu lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan saat proses penggeledahan Kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu satu minggu. (Rezha)