DERAKPOST.COM – Terkait kasus dana PI dan DBH PHR di Rokan Hilir (Rohil). Disaat ini, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikanya status kasus dugaan ini.
Hal itu seperti diungkap oleh Ketua Umum (Ketum) INPEST Ir Ganda Mora, SH., M.Si mengungkapkan bahwasanya pada kasus yang sudah memenuhi dua alat bukti yaitu pencairan dana sebelum adanya RUPS dan dugaan tidak transparansi penggunaannya dana tersebut hingga saat ini. Sehingga ini tentunya menjadi pertanyaan.
“INPEST mendesak kepada pihak KPK dan Kejagung ini untuk menaikan status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana PI sebesar Rp488 miliar, dan DBH sebesar Rp39 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Perseroan Daerah Saranan Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023,” terangnya Ganda Mora.
Disebutkan dia, pihaknya sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak APH untuk memberi keterangan tambahan data, serta tak ada lagi yang perlu ditutupi. Karena itu, pihaknya minta KPK dan Kejagung geledah kantor BUMD tersebut, agar dapat terbuka semua sejauhmana dugaan tersebut dapat dibuktikan pada ranah hukum.
Ganda Mora kepada redaksi ini, menyebut, INPEST sudah mengirim desakan kepada KPK, yaknk dengan nomor 82/Tambahan/Desak-Lap-INPEST/IX/2024 pada tanggal 5 September 2024 lalu, untuk menambah keterangan didalam hal mengusut terkait laporanya nomor 78/lap-INPEST/VII/2024. “Tak perlu ditutupi,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, permasalah tersebut sudah dilaporkanya oleh INPEST pada 17 Juli 2024, dan sudah memasuki bulan kelima sejak dilaporkan. Ganda juga yakin pihak KPK dan Kejaksaan itu serius tangani dugaan penyalahgunaan tersebut agar masyarakat mengetahui kemana saja dana tersebut dipergunakan. (Dairul)