Terkait Kasus Dana Hibah Kabupaten Siak, RER Minta Kejati Riau Periksa Syamsuar Cs

0 446

 

DERAKPOST.COM – Direktur Eksekutif Riau Energy Reform (RER) Nasir Day, Selasa (14/11/2023) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera periksa mantan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkait dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun 2011-2013.

Sebagaimana diketahui, Syamsuar merupakan Bupati Siak dua periode mulai 2011 hingga 2019. “Mumpung sekarang Syamsuar tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau, jadi tidak ada hambatan lagi bagi Kejati Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu,” ungkap Nasir.

Menurut Nasir, tidak ada susahnya bagi Kejati Riau menuntaskan pengusutan kasus hibah Kabupaten Siak itu. Sebab, sejumlah nama-nama diduga terkait kasus tersebut pun telah terungkap ke publik. Selain itu, Kajati Riau yang baru sudah kunjungan kerja ke Forkopimda Riau. Ini ujanya, kesempatan bagi Kajati Riau yang baru yang tak lain merupakan anak jati Riau menyelesaikan sengkarut penegakan hukum di daerah ini.

Di antara nama-nama tersebut, kata Nasir, seperti disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto pada 28 Mei 2022. Dikala itu pernah menyatakan ke publik yang ada dilansir media massa, tentang adanya dugaan keterlibatan Ulil Amri, Ihsan dan Indra Gunawan pada kasus dana hibah Kabupaten Siak itu.

Raharjo kala itu menyatakan penyidik belum bisa memenuhi tuntutan perwakilan GPMPPK terkait permintaan agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak.

Serta pihak-pihak yang diduga dekat dengan Gubernur antara lain Ulil Amri, Ihsan dan Iindra Gunawan, karena kata Raharjo nama-nama yang disebutkan tersebut tidak terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial khususnya bantuan sosial fakir miskin dan anak cacat.

“Nama-nama (Ulil Amri, Ihsan dan Iindra Gunawan) diduga terkait penyaluran dana hibah dan penyidik akan mendalami hal tersebut dan telah meminta perwakilan untuk menunggu waktu hingga penanganan perkara dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial diselesaikan terlebih dahulu sebelum beralih ke pemeriksaan penyaluran dana hibah ” tukas Raharjo kala itu.

Terkait pernyataan Raharjo itu, Nasir mengatakan, menurut keterangan diperolehnya, kasus dana Bansos Siak itu telah dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Siak. Artinya sekarang publik tentu bertanya, kenapa Kejati Riau tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil Amri, Ihsan dan Indra Gunawan ini.

Sementara itu, terkait kasus dana hibah Siak itu, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2013 menyatakan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Pasal 27 ayat 7 huruf f.

Pasal tersebut berbunyi, hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang atau barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus.

Tak hanya itu, pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak, terutama pada Pasal 7 dan Pasal 16 ayat 3. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.