DERAKPOST.COM – Kesal dengan tidak ada kejelasan proses hukum. Maka itu, dari Dewan Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan Arief Budiman, SH yang selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ditembuskan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Jackson Sihombing ketua Umum PETIR sampaikan hal demikian kepada media, Selasa (20/9/2022). Ia mengatakan, hal laporan dilayangkan Senin, (19/9/2022) di ruang PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jendral Sudirman. LaporanĀ itu karena kecewa pada Kejari Kampar.
Menurutnya, laporan itu telah dilaporkan bulan Maret 2022, setelah dilaporan ke Kejati Riau dan bulan April dilimpahkan ke Kejari Kampar. Tapi hingga sekarang dugaannya penyalahgunaan wewenang oknum Camat Tambang, di Kabupaten Kampar itu, hingga saat ini belum dapatĀ titik terang.
“Tentu saja gerah, terhadap kurangnya professional aparat penegak Hukum di Kabupaten Kampar di dalam menindak dugaan Korupsi di Kampar. Inikan telah enam bulan laporanya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatanya oknum Camat Tambang, berinisial A,” ungkap Jackson Sihombing.
Jackson Sihombing juga menjelaskan, hingga saat ini oknum Camat Tambang tersebut masih melenggang bebas dan masih tetap melakukan aktivitas galian C di Kecamatan Tambang. Katanya, hal yang ditakutkan itu kasus tersebut bisa saja diduga dipeti-eskan. Sebab hingga kini tidak ada kekesalannya.
“Dasar kami melaporkan Kejari Kampar ke Aswas dan Jamwas. Kami ini patut menduga laporan disampaikan tersebut dipeti-eskan oleh Kejari Kampar. Inikan, sudah enam bulan, Arief Budiman tidak bekerja. Sepertinya, dia bersantai tanpa beban. Kami berharap dia dicopot,” ujar Jackson Sihombing.
Diketahui, dalam laporan disampaikan LSM tersebut, oknum Camat Tambang berinisial A diduga terlibat dalam bisnis galian C ilegal. Dsinyalir, A salahguna wewenang dalam jabatannya sebagai Camat Tambang. Tidak hanya itu, A juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis ilegal tersebut.
“Camat itukan berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan dalam wilayahnya. Seperti mencegah galian C ilegal karena itukan telah melanggar hal Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkungan Hidup,” kata Jackson Sihombing.
Dia ini menyayangkan, Camat Tambang tersebut malah ikut berbisnis galian C ilegal. Sehingganya kuat diduga oknumĀ camat itu mendapat nilai ekonomis dari bisnis galian C ilegal tersebut.
Jika dikaitkan, hal itu terdapat dengan butir-butir dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara A dengan seseorang berinisial Hen. A menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp410 juta.
Sementara itu, dihubungi, Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), mengatakan, hal laporan sudah diterima. Tetapi ini masih akan mempelajari. “Yah. terkait laporan pengaduan yang di disampaikan melalui PTSP, tentunya di pelajari terlebih dulu,” tutupnya.Ā **Rul