Terindikasi Tetap Karhutla, WALHI Riau Desak KLHK Cabut Izin 5 Perusahan yang Disegel

0 61

DERAKPOST.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin 5 (lima) perusahaan diduga itu terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Demikian yang disampaikan Eko Yunanda, Manajer WALHI Riau ini dalam siaran pers diterima media, dihari Kamis (31/7/2025). Dikatakan baru baru ini, ada 5 perusahaan itu disegel oleh akibat dugaan keterlibatan dalam Karhutla di Riau.

Kelima korporasi dikabarkan tersebut—PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Namun, menariknya, pola pelanggaran itu berulang dilakukan.

“Menariknya, pola pelanggaran itu berulang dilakukanya oleh PT Adei dan PT JJP yang sebelumnya itu sudah dihukum pengadilan namun kembali terbakar tahun ini. Dalam hal ini perusahaan perusahaan disegel itu memiliki rekam jejak buruk, seperti,” terang dia

PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dianggap sebagai pelanggar paling bandel. Perusahaan ini dihukum Mahkamah Agung pada 2013 untuk membayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp371,1 miliar, tetapi hingga kini tidak menunaikan kewajiban tersebut. Ironisnya, JJP malah menanam sawit di lahan bekas terbakar.

PT Adei Plantation Industry telah dua kali dijatuhi hukuman pidana (2016 dan 2020) dengan total denda Rp3,5 miliar dan biaya pemulihan Rp18 miliar, namun kebakaran kembali terjadi di konsesinya. Pada 2020, Kejaksaan Negeri Pelalawan mengeksekusi pembayaran Rp15,1 miliar dari PT Adei untuk pemulihan lahan seluas 40 hektare, tetapi pengawasan pascahukuman dinilai lemah .

Sementara itu, PT SRL disebut WALHI sebagai aktor perusak ekologi di pulau kecil seperti Rupat dan Rangsang.

Perusahaan ini juga diduga mengabaikan restorasi gambut, melakukan kekerasan terhadap pekerja perempuan dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Eko Yunanda juga meminta KLHK memperkuat audit lingkungan dan transparansi data konsesi.

Lalu, hentikan pembiayaan bank kepada korporasi pembakar lahan, mengacu pada laporan Rainforest Action Network(RAN) yang menyebut 17 perusahaan pelaku karhutla 2019 masih menerima pendanaan USD19 miliar sejak 2015.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau menggunakan data satelit NASA, sebanyak 310 titik panas terdeteksi di 9 (sembilan) kabupaten Riau periode Mei-Juli 2025, dengan konsentrasi tertinggi di Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Sebanyak 373 hotspot level tinggi berada di konsesi perkebunan (HGU) dan kehutanan (PBPH) milik 231 perusahaan, termasuk PT Adei dan PT SRL .

Eko Yunanda, Manajer WALHI Riau, menyoroti empat akar masalah:

1. Lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi.

2. Tidak ada eksekusi putusan pengadilan, seperti kasus PT JJP.

3. Pengawasan perizinan yang buruk oleh pemerintah.

4. Indikasi keberpihakan aparat kepada korporasi .   (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.