Terdakwa Korupsi Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Dituntut 1,5 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

0 219

 

DERAKPOST.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Indragiri Hilir, menyatakan empat terdakwa korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat terdakwa adalah M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) sebagai Konsultan Pengawas. Mereka dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan JPU, Ade Maulana SH MH pada sidang Rabu (4/10/23) sore, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Yuli Artha Pujoyotama SH MH didampingi hakim anggota Dr Salomo Ginting, SH MH dan Yanuar Anadi, SH MH dikutip dari riauterkini.

Sementara terdakwa, Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) sebagai Konsultan Pengawas, dituntut sama oleh jaksa masing-masing 1 tahun dan 6 bulan. Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Riau Tahun 2017 mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Riau dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau. Lalu Kamsol selaku Kepala Disdik Propinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

Dengan rincian, kegiatan perencanaan sebesar Rp.75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp.1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp.55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Dian kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk Pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Kemudian, penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.