Terdakwa Korupsi Baznas Zulfikar Kembalikan Rp50 Juta pada Kejari Dumai

0 230

 

DERAKPOST.COM – Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menerima sebagian atas pengembalian kerugian negara Rp50 juta dari terdakwa korupsi pada dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zulfikar. Terdakwa merupakan pegawai bertugas menghimpun zakat

“Hari ini kami menerima penitipan uang pengembalian kerugianya negara Rp50 juta, merupa sebagianya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak Inspektorat Kota Dumai, yakni sebesar Rp190.282.330,” ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, Kamis (4/8/2022).

Herlina mengatakan, uang itu diserah langsung oleh istri Zulfikar (terdakwa) ini dengan didampingi pihak keluarga. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejari Dumai. Terhadap proses hukum yang dihadapi Zulfikar, saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Proses persidangan perkara itu masih dalam tahap pembuktian, yakni sudah pemeriksaannya saksi dan ahli,” tutur Herlina, dikutip dari Cakaplah. Disebut bahwa penyimpangan yang dilakukan Zulfikar berawal tahun 2018, yakni ada perubahanya pengurus di Baznas Kota Dumai. Hal itu juga ikut berimbas pada perubahan nama rekening.

Katanya, sekitar bulan Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat. Itu ada membuat surat pada UPZ RSUD Dumai itu, atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai dengan tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinanya. Maka dia menyerahkan nomor rekening pribadi pada Bendahara RSUD Dumai.

Lebih lanjut diterangkan Herlina, bahwa
sehingga dengan hal demikian itu, uang dari amil zakat di RSUD Dumai mengalir ke rekening pribadi Zulfikar dari Januari 2019 hingga Oktober 2020. Tindakan itu telah merugikan negara Rp190.282.330. Hal itu, yang saat sekarang dilakukanya pemeriksaan terhadap tersangka.

Zulfikar disangkakan melamggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.