Terang-Terangan Mesin Gelper Tembak Ikan Diduga Beroperasi di BC Billiard Centre Lubuk Baja

0 58

DERAKPOST.COM – Aktivitas permainan mesin tembak ikan (Gelper) yang diduga itu bermuatanya unsur perjudian. Hal ini, kembali menjadi sorotanya publik di Kota Batam. Kali ini, dugaan mengarah ke BC Billiard Centre yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima media terlihat mesin permainan layar digital berukuran besar dengan sistem poin dan deposit Permainan berlangsung di ruang bercahaya lampu neon yang bercahaya gelap dengan sejumlah pengunjung tampak berada di sekitar meja mesin tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemain melakukan deposit uang untuk memperoleh poin permainan. Poin kemenangan selanjutnya diduga dapat ditukar dengan barang yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan kembali.

Skema semacam ini dinilai sebagai pola klasik yang kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian agar tampak sebagai permainan hiburan biasa.

Substansi Lebih Penting dari Nama Permainan

Dalam perspektif hukum pidana.
yang menjadi ukuran bukanlah nama atau bentuk permainan melainkan unsur yang terkandung di dalamnya.

Seorang pengamat hukum pidana di Kepri yang menyebutkan, apabila terdapat unsur taruhan (deposit uang), permainan berbasis keberuntungan, serta adanya keuntungan bernilai ekonomi, maka unsur perjudian berpotensi terpenuhi.
Penukaran poin dengan barang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya apabila barang tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diuangkan kembali. ujarnya.

Dasar Hukum Tegas dan Jelas
Praktik perjudian secara tegas diatur dalam.

Pasal 303 Ayat (1) KUHP
Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Pasal 303 bis KUHP
Mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam permainan judi. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan wajib ditertibkan

PP Nomor 9 Tahun 1981
Sebagai aturan pelaksana yang memperjelas ruang lingkup penindakan terhadap perjudian.

Secara normatif. perjudian mengandung tiga unsur utama, yaitu:

– Adanya taruhan atau nilai dipertaruhkan.
– Permainan yang bersifat untung-untungan
– Adanya keuntungan atau hadiah bernilai ekonomi

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Aktivitas Disebut Berlangsung Terbuka

Yang menjadi perhatian publik. aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka di kawasan yang padat penduduk serta mudah diakses masyarakat.

Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Warga sekitar mengaku resah. Selain aktivitas hingga larut malam. praktik yang diduga bermuatan judi dikhawatirkan membawa dampak sosial seperti kecanduan. kerugian ekonomi keluarga. hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas.

Desakan Transparansi dan Penindakan

Masyarakat mendesak Polresta Barelang. Polda Kepulauan Riau serta Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan klarifikasi. pengawasan.dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai penting untuk menghindari kesan pembiaran terhadap aktivitas yang secara normatif dilarang oleh undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan. pihak pengelola BC Billiard Centre belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. (Afrizal/Tim 9 Gajah)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.