DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini sudah ada Surat Edaran (SE) KPU RI, Pemendagri yang menegaskan, bahwa Tenaga Ahli DPRD yang hingga petugas RT segera mundur dari jabatannya saat ditetapkanya Nyalon Legislatif (Nyaleg) di Pemilu 2024.
Dimana dalam hal ini diingatkan kepada Bacaleg merasa tengah bekerja staf ahli dewan, tenaga ahli pemerintah, maupun tenaga ahli BUMD atau serta sejenisnya untuk dapat segera melampirkan surat pengunduran diri. Lantaran pekerjaanya dimaksud mendapatkan pembiayaanya itu dari negara layaknya ASN.
Dalam hal ini, juga tidak terkecuali pada DPRD Provinsi Riau yang dikabarkan itu banyak Tenaga Ahli ikut Nyaleg. Sesuai data sementara yang berhasil dihimpun, terdapat sejumlah nama akan betarung. Antara lain Fendri Jaswir, Jufendri, Ririn, Dunir, Yusuf Kumbang, Yoki, Roni, Idral, Roman, Fitri, Ibad, dan Asnaldi.
Terkait, adanya sejumlah nama Tenaga Ahli di lembaga ini yang dikonfirmasi ke pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Riau, melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Tengku Ikhsan, mengatakan, dirinya tak hal demikian, bahkan saat ini belum ada yang membuat surat pernyataan, tetapi sebaiknya ditanya Plh Sekwan.
Menyikapi yang disampaikannya Kabag Umum ini, awak media mengkonfirmasi ke Khuzairi selaku Plh Sekwan Riau. Dia mengatakan, terkait adanya aturan yang mengharuskan Tenaga Ahli di DPRD itu mundur jikalau Nyaleg, pihaknya sudah menyampaikan SE tersebut. Ini, supaya dipahami dan ditindaklanjuti.
“Kita sudah sampaikan edaran dari KPU tersebut pada Tenaga Ahli di DPRD Riau ini untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya. Disinggung sampai saat ini apakah ada Tenaga Ahli yang telah mengajukan diri. Dalam hal ini, Khuzairi yang merupakan Kabag Persidangan ini mengatakan, hal tersebut belum diketahuinya. **Rul