PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini pengusutan dugaanya masuk tanpa hak dan pengerusakan di Ruang Badan Kehormatan DPRD Riau, itumemasuki babak baru. Hal itu seiring dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan.
Ada dua orang terlapor didalam perkara ini. Mereka itu adalah oknum aktivis dan wartawan. Dengan masing-masing yaitu inisial LY dan Rd. Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Dalam hal perjalanannya, penyidik ini mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Terkait hal ini dikonfirmasi pada Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidum Zulham Pardamean Pane membenarkan. Disebutkan dia, hal SPDP telahbditerima pihaknya beberapa hari yang lalu. “Iya, benar. Sudah masuk SPDP itu. Diterima pekan kemarin,” ujar Zulham, Jumat (18/2/22).
Lebih lanjut, diterangkan Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai Sumatra Utara ini, dalam SPDP itu, tertera nama dua orang terlapor. Mereka diduga telah masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin. Terlapor berinisial LY dan Rd.
Atas SPDP itu, lanjut Zulham, pihaknya menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Dua orang Jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para Jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. “Pasalnya disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP,” tegas Zulham.
Dalam ayat (1) aturan tersebut berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500’.
Sementara dalam ayat (2) berbunyi ‘Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain’.
Sementara dalam Pasal 170 KUHP, ayat (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.
Diketahui, bahwa keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan bahkan dugaan pengrusakan, yang kejadian pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember 2021. **Rul/Fad