Tanpa Dihadiri Muflihun, Penyidik Polda Masih Kumpulkan Dokumen Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

0 284

DERAKPOST.COM – Diketahui dihari Selasa (10/9/2024) pagi Gedung Sekretariat DPRD Riau, dan hingga malam sekira pukul 21.00 WIB. Namun dari pagi itu, Sekretaris DPRD Riau Muflihun tak nampak. Begitu juga hal dengan anggota DPRD Riau periode 2024 – 2029 yang baru dilantik.

Kondisi di lapangan, sejak penggeledahan pagi itu hingga malam, di Gedung DPRD ini hanya sejumlah staff yang tampak terlihat disaat itu. Di Sekretariat DPRD Riau tampak dari pihaknya Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah. Hingga malam, tampak personel Kepolisian Polda Riau itu, dengan mengangkat sejumlahan box kosong.

Tampak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu masih serius melakukan pengumpulan bukti-bukti, dokumen, dan lain-lain tersebut di Gedung Sekretariat DPRD Riau. Tampak petugas polisi dari luar membawa sekitar 11 box kosong, untuk diisi dokumen yang mungkin digunakan tempat disita penyidik terkait dugaannya SPPD Fiktif tersebut

Sejumlah wartawan masih ada menunggu di luar ruang Sekretariat DPRD Riau sampai malam tadi untuk hal mendokumentasikan peristiwa langka ini. Tampak dari sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dengan serius menggeledah sejumlah ruang yang ada Sekretariat DPRD Riau ini. Penyidik itu, diketahui seakan tidak boleh diganggu.

Terkadang penyidik berkomunikasi dengan sejumlah wartawan yang berupaya supaya mendapat gambar saat penyidik berusaha didalam mencari bukti-bukti dokumen. Ada terkadang melarang wartawan terlalu jauh masuk ke ruangan tertentu. Yakni, hampir beberapa ruang penting di DPRD Riau yang dijaga pihak kepolisian dari Polda Riau.

Namun dari amatan di lapangan, sejak pagi hingga dimalam pengeledahan Sekretariat DPRD Riau tersebut, tidak tampak hadirnya Muflihun. Sehingga dari puluhan wartawan yang setia menunggu aksi penggeledahan ini bertanya-tanya hal dimana keberadaan Sekwan Muflihun. “Kok dari pagi tadi. Tidak ada tampak kehadiran Muflihun,” tanya dari seorang wartawan.

Sebagaimana, hal diberitakan sebelumnya. Muflihun yang merupa Sekwan DPRD Riau diperiksa Polda Riau terkait dugaan SPPD Fiktif tahun 2020-2021. Terungkap halnya dipemeriksaan keempat di Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana peran Muflihun dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi berjamaah tersebut makin terkuak. Hal itu, di Ditreskrimsus Polda Riau, hari Senin lalu (19/8/2024).

Sehubungan banyaknya rekan-rekan media yang bertanya, konfirmasi ke Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi. Dimana yakni Nasriadi yang menjelaskan bahwa hasil inti pada pemeriksaan keempat saksi Muflihun tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan saat itu dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pertanyaan ada 45. Semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.

“Materi dalam pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatanya dikelola oleh pihak Kasubag Verifikasi yaitu Edwin. Dimana, sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum),” jelas Kombes Nasriadi. Yakni dari pengakuan Edwin, hal pembuatan NPD serta kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun.

Namun awalnya, Muflihun membantah ada memerintahkan Edwin, akan tetapi setelah dihadapkan bukti penyidik berupa perintah melalui Chat WA. Yakni, chatting Muflihun kepada Edwin yang menyuruh itu membuat NPD. Akhirnya Muflihun tak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi untuk kiranya membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.