Tanahnya di Desa Baru Ditambang Tanpa Pemberitahuan, Warga Ini Lapor ke Polres Kampar

0 210

 

DERAKPOST.COM – Lahan miliknya yang berada Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Saat ini, ada penambangan dilakukan orang lain dengan tanpa izin. Maka, hal itu dilapor pada Polres Kampar, Rabu (24/5/2023).

Hal disampaikannya pemilik lahan yang sah, Mingin Dharmawan, kepada media ini, Senin (29/5/2023). Dia mengatakan, bahwa penambangan dilahan miliknya itu telah dilakukan orang dengan tanpa izin. Sehingga, dirinya sangat dirugikan ada aktivitas demikian.

“Penambangan dengan cara tidak sah dilahan milik saya yang berada di Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Itu telah dilaporkan pada Polres Kampar, Rabu (24/5/2023). Diharapkan pihak penegak hukum untuk menyikapi,” sebutnya.

Dalam pengakuannnya Mingin terpaksa melaporkan yang dikarena tanahnya itu ditambang tanpa pemberitahuan. Yang diketahui padahal sangat jelas tanah itu miliknya dengan ada bukti sertifikat hak milik (SHM) No 1XX di Desa Baru. Maka, harus dilaporkan itu ke penegak hukum untuk diselesaikan.

“Terlapor itu, menambang secara ilegal tanpa sepengatahuan dan keterlibatan klien kami (Mingin Darmawan), untuk itu kami membuat laporan kepada Polisi di Mapolres Kampar,” ungkap pengacara pelapor Iwat Endri. SH.,MH dikutip dari cyber88.co.id.

Kuasa hukum dari yang beralamat Jalan Suekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, ini membuat laporan didampingi empat orang rekanya. Dia mengatakan, jika terjadi pencemaran lingkungan dan dampak penambangan bukan tanggung jawab pemilik lahan.

“Klen kami lepas dari segala tanggung jawab sebagai pemilik tanah,” katanya. Ini dengan resmi dilaporkan penambang liar tersebut ke Mapoles Kampar, maka berharap kasus ini bisa segera diproses hukum. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.