Taman Burung Proyek Mubazir, Mantan Kadis Pariwisata Siak Handrisan Harus Ditangkap
DERAKPOST.COM – Habiskan anggaran hampir Rp3.190.000.000 yang diambil dari APBD Siak Tahun Anggaran 2014 Rp1.790.000.000 dan APBD Siak Tahun Anggaran 2017 Rp1.400.000.000. Tetapi dari proyek Taman Burung di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak adalah proyek mubazir.
Hal itu disampaikan.oleh Direktur LMAK Riau, Arif Budi Suseno kepada media ini dalam keterangan rilisnya. Karena, kata dia, tidak jelas peruntukan dan apa jadi tujuan dari pembangunan proyek Taman Burung ini. Bahkan ini setelah dibangun dibiarkan menjadi proyek terlantar.
“Ini adalah proyek bancakan, tidak jelas apa tujuannya dibuat Taman Burung ini. Lihat saja kondisi bangunan, sekarang sudah rusak disana-sini, bahkan sudah bolong-bolong. Bahkan, jarring dipakai untuk penutup, bentuknya sama dengan jaring yang dipakai nelayan menangkap ikan. Ini proyek mubazir,” katanya.
Arif Budi mengatakan, dalam hal inipun
mantan Kepala Dinas Pariwisata Siak Handrisan yang sekarang ini menjabat sebagai Asisten II Sekdakab Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Siak ini, yang harus bertanggung-jawab, jangan buat proyek kemudian malah itu ditinggalkan begitu saja.
Arif Budi mengatakan, kondisi di sekitar bangunan dibagianya luar taman sudah tumbuh semak belukar. Apa ini menjadi tujuanya pembangunan Taman Burung ini hanya semu belaka. Sebab itu, yang mengatakan bahwasa didalamnya akan dibuat pepohonan rindang, dan tempat burung bermain hanya halusinasi pihak Pemkab Siak ciptaan Hendrisan.
Dikatakanya, yakni Hendrisan yang juga
Komisaris di BUMD Siak, PT Bumi Siak Pusako ini, harus diperiksa pihak Kejati Riau. “Pihak Kejati Riau mengambil alih dalam penyelidikan perkara atas proyek mubazir Taman Burung, jika Kejaksaan Negeri Siak itu tidak bisa menghasilkan penyidikan yang transparan. Ini adalah pemborosan anggaran,” katanya.
Kesempatan itu Arif Budi mengatakan, untuk menjaga satu burung elang yang ada disana. Gaji yang harus dikeluarkan untuk keempat petugas yakni antara Rp6 sampai Rp7 juta sebulan. Tapi kata dia, tugas mereka apa, kalau hanya jaga taman yang sudah rongsok ini dibayar dengan nilai yang tinggi sama ini boros alias Mubazir.
“Kami meminta, BPKP mengaudit penggunaan anggaran untuk pembangunan hingga pemeliharaan Taman Burung ini. Jangan ini akan menjadi preseden buruk bagi negeri ini yang sedang menuju god government dan god governance,” katanya lagi. **Rul