Tak Kunjung Disahkanya APBD Pekanbaru 2026, Anggota Banggar DPRD Roni Amriel Sebut Minim Transparansi RKA
DERAKPOST.COM – Hingga sekarang telah akan memasuki pekan ketiga bulan Januari 2026, namun untuk APBD Pekanbaru tidak kunjung disahkan. Kondisi tersebut menuai beragam pertanyaan dari masyarakat, yang mengingat APBD merupa instrumen utama sebagai penggerak roda pembangunan dan ekonomi daerah.
Menyikapi ini, dari salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut Roni Amriel, menjelaskan bahwasa DPRD sejatinya telah tuntas menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan berlaku. Bahkan sejak awal, DPRD sudah lakukan berbagai konsultasi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau melalui Bappeda, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Terkait keterlambatan dalam pengajuan KUA-PPAS, sepanjang argumentasinya itu jelas dan memiliki dasar hukum, bagi kami di DPRD tidak ada masalah. Yang menjadi fokus kami di Banggar adalah bagaimana mempercepat pengesahanya APBD,” ujar Politisi Golkar ini kepada wartawan.
Kader Golkar yang sudah berkali kali jadi anggota DPRD Pekanbaru ini menegaskan, hal percepatan pengesahan APBD menjadi perhatian utama DPRD, yang karena APBD merupa trigger ekonomi Kota Pekanbaru. Artinya, semakin cepat APBD disahkan dan diluncurkan, maka ini semakin cepat pula perputaran ekonomi terjadi di masyarakat, termasuk dari belanja pemerintah.
Kesempatan itu Roni mengatakan, dalam proses pembahasan, itu terjadi perubahan nilai RAPBD 2026. Yang sebelumnya yaitu Rp2,889 triliun, naik menjadi Rp3,049 triliun itu seiring adanya penambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau adalah sebesar Rp150 miliar.
“Kesepakatan atas angka tersebut bahkan telah dituangkan dalam nota kesepakatan (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta telah melalui tahapan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah,” jelasnya. Namun persoalan muncul karena RAPBD itu belum disertai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, kata Roni, APBD tidak hanya saja bicara soal pendapatan, tetapi juga belanja yang secara rinci itu harus tertuang dalam RKA yang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.
“DPRD sudah menyepakati angka pendapatan, sekarang kami ingin tahu belanjanya. Pemerintah mau membelanjakan Rp3,049 triliun itu untuk apa saja, itu harus jelas di RKA,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, demi percepatan pembahasan, Banggar DPRD bahkan telah meluangkan waktu secara intensif, dari pagi hingga malam, untuk membahas belanja pemerintah di sekitar 48 OPD. Namun hingga kini, Banggar belum menerima dokumen RKA, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
“Kondisi ini kami anggap tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pembahasan APBD,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD sama sekali tidak berniat mempersulit pengesahan APBD. Bahkan pengesahan sudah dijadwalkan Badan Musyawarah pada 31 Desember 2025. Namun penjadwalan ulang dilakukan setelah adanya surat resmi dari Sekretaris Daerah dengan alasan adanya agenda prioritas lain di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Memasuki Januari 2026, DPRD kembali menjadwalkan paripurna pada awal bulan, dengan catatan RKA telah disiapkan. Namun hingga waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tetap belum diserahkan. Menurut Roni, DPRD tidak mungkin mengesahkan APBD tanpa RKA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin DPRD selamat, dan pemerintah juga safety dalam menggunakan APBD. Kalau nanti ada masalah penggunaan anggaran, DPRD bisa ikut terseret. Itu yang kami hindari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan paripurna pengesahan, DPRD meminta agar dibuatkan berita acara yang menegaskan bahwa RAPBD 2026 disahkan tanpa RKA, atau RKA menyusul. Tujuannya semata-mata untuk melindungi kedua belah pihak secara hukum.
Ia juga mengingatkan, keterlambatan pengesahan APBD akan berdampak langsung pada masyarakat. Jika APBD disahkan terlambat, maka proses evaluasi gubernur yang memakan waktu hingga dua pekan, ditambah pembahasan ulang di DPRD, berpotensi membuat APBD baru bisa digunakan pada Maret 2026. (Ferry)