Tak Disangka, Daerah Riau Ini Punya Segudang Stok Janda dan Duda

0 343

 

DERAKPOST.COM – Angka kasus perceraian pasangan suami-istri di Provinsi Riau sepanjang 2022 sangat fantastis, mencapai 9.296 kasus. Yang pemicu paling tinggi  perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus.

Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, kepada awak media mengatakan, faktor lainnya pemicu perceraian adalah dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.

“Selain itu, ada faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus,” kata Yusar pada kepada media ini. Sementara itu, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus. Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

“Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi,” pungkasnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.