Tak Adil pada Pers, Feri Sibarani Minta Gubri Edy Natar Cabut Pergub Nomor 19 Tahun 2021

0 201

 

DERAKPOST.COM – Feri Sibarani menyebut Kemerdekaan Pers merupa wujud lain dari prinsip-prinsip demokrasi dan juga negara hukum yang anti diskriminatif. Tidak hal ini seperti kebijakan Gubernur Riau yang pada era kepemimpinanya Syamsuar menciderai
hak wartawan dan perusahaan Pers.

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Riau ini kepada wartawan. Dia pun mengatakan, sehubungan ditengarai adanya upaya pihak kelompok tertentu diduga ingin menguasai dan memonopoli halnya anggaran media di Pemprov Riau, maka menerbitkan aturanya Pergub tersebut. Padahal jelas-jelas hal itu diduga cacat hukum.

“Saya tidak heranlah, melihat suatu produk hukum yang sekalipun demikian itu disebut sudah melalui tahapan-tahapannya. Tetapi tidak rahasia umum lagi setelah di cek, hal yang ternyata ada dugaan dibalik prakarsa Pergub itu ada konspirasi bertujuan hanya untuk ingin menguasai anggaran publikasi di Pemprov Riau,” sebut Feri Sibarani ketika pada pertemuan sejumlah organisasi Pers di Pekanbaru.

Sebagai indikator yang signifikan dan juga menjanggalkan dimata siapapun yang bisa memahami kaidah-kaidah hukum di negara Indonesia, menurut Feri Sibarani, bahwasa terkait konsideran yang tak mencantumkan hal itu Undang-Undang Pers saat mengatur kehidupan Pers. Sehingga ada gelombang unjuk rasa ditahun 2021 lalu, dengan jelas meneriakkan, perlakuannya Pemprov Riau
tidak adil, tidak sesuai konstitusi, dikarena bertentangan halnya prinsip-prinsip negara demokrasi.

“Pergub Riau Nomor 19 Tahun 2021, tidak mencirikan hal produk negara hukum yang berlandaskan konstitusi yang sarat dengan semangat kebebasan, demokrasi, gotong royong serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi melainkan Pergub sangat bersifat legalistik negatif, bukan legalistik positif, apalagi keadilan substansif. Yang sehingga kita semua ini heran kenapa bisa ada produk hukum semacam itu,” ujarnya.

Feri Sibarani, disaat ini sedang pendidikan ilmu hukum strata dua di Unilak menyebut,
prinsip-prinsip dasar dalam mengeluarkan kebijakan bagi pemerintah adalah adanya hal ihwal yang memaksa, atau yang lazim disebut terdapat kondisi yang urgen dalam masyarakat. Padahal dicermati, persoalan publikasi media selama puluhan tahun di Pemprov Riau tidak pernah bermasalah

Atas hal itu, menurut Feri Sibarani, dirinya ini bersama dengan seluruh anggota PPDI se-Indonesia, sebagai pimpinan organisasi Pers yang merupakan pada salah satu pilar demokrasi di Indonesia, dia juga meimbau dan memohon kepada Gubernur Riau Edy Natar agar segera dapat bertindak dengan mencabut peraturan tersebut karena telah mendapatkan penolakanya besar-besaran sejak dikeluarkannya ditahun 2021 lalu.

“Kami perlu sampaikan, bahwasanya pada prinsip-prinsip penerapannya kebijakan itu adalah, tak boleh pemerintah menjalankan kebijakan yang ternyata bisa menyebabkan gejolak di masyarakat. Apalagi berdampak merugikan baik secara materil dan maupun inmaterial. Itu berarti ada yang tidak beres dalam pembentukannya. Ujarnya, bahwasa perlu diperhatikan dari banyak sisi diketika membuat sebuah peraturan,” ujarnya.

Diterangkannya, bahwa Pergub Nomor 19 Tahun 2021, sangat jelas ini mendapatkan penolakan dari ribuan wartawan dan serta ratusan perusahaan Pers di Riau. Feri juga mengenang, pihaknya bersama-sama 18 organisasi Pers lainya di wilayah Provinsi Riau pada tahun 2021 sudah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa. Dan semua itu telah di uraikan serta disampaikan secara tertulis dan lisan pada Gubernur Riau Drs. Syamsuar dan Sekdaprov SF Haryanto.

Feri Sibarani ini meminta seluruh anggota PPDI di Indonesia agar melaksanakan hal tugas pers secara profesional, yaitu bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, khusunya pasal 1 ayat (1) dan (4), sebagai landasan hukum utama dan yang terutama, serta penjabaran dari pasal 28F UUD 1945.

“Gunakan hakmu sesuai dengan mandat konstitusi dan Undang-Undang Pers. Kebebasan Pers tergolong Hak Asasi Manusia (HAM), fundamental right, civil liberty, yang tidak boleh di intervensi atau dirampas oleh siapapun. Jika memiliki kesempatan, dan rezeki lebih, tingkatkan ilmu jurnalistik saudara dengan mengikuti sekolah-sekolah pelatihan jurnalistik yang ada di daerah masing-masing, agar dapat memiliki kemampuan mengaplikasikan teknologi informasi dan sistem digital yang terus berkembang,” harap Feri Sibarani. (Rls)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.