Tahun 2022 Gagal Masuk Satpol PP di Rohil, Zulfikar Minta Uang Dikembalikan Oknum Panitia SPO

0 395

 

DERAKPOST.COM – Ditahun 2022 silam, Zulfikar warga dari Jalan Sumatra Laut, Kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berniat menjadi bagianya anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) didaerah ini. Tapi gagal, kendati sudah mengeluarkan uang sebesar Rp8 jutaan.

Diketahui, dengan penuh semangat dia (Zulfikar, red) saat itu mengikuti agenda tes untuk masuk Satpol PP. Maka dikala itu dirinya mendapat informasi ada dari panitia yang bisa membantu. Karena itu, dia menemui salah seorang oknum dari panitia yang berinisial SPO. Seketika itu, diminta setor uang sebesar Rp8 jutaan.

“Setelah saya menyerahkan uang senilai Rp8 jutaan itu langsung pada SPO. Yang disaat itu saya juga disuruh menyiapkan perangkat Dinas Sat Pol PP ini. Diantara lainya seperti baju, sepatu, tali pinggang dan lainnya. Itu saja total nilai yakni Rp2 jutaan. Walaupun sudah mengusahakan diminta, tapi tetap tidak lulus,” ujarnya.

Dengan penuh rasa kecewa mengetahui dirinya gagal menjadi bagianya anggota Satpol PP Rohil ini. Maka dirinya, datang menjumpai SPO itu untuk meminta akan pertanggungjawabannya. Menurut Fikar pertamanya SPO berjanji membalikanya uang tersebut. Tapi, ternyata uang yang dikembalikan tersebut tidak Rp8 jutaan.

“Memang uang saya dikembalikan, tapi tak sebesar Rp8 jutaan. Hanya sebesar Rp4 jutaan. Hal itu setelah saya lakukan usaha ini mencari perlindungan Hukum dengan melaporkan SPO ke Poles Rohil. Pada hari Rabu (22/6/2023). Tapi yang saya dikembalikan SPO itu tidak sesuai. Karena hanya Rp4 jutaan,” sebut Fikar.

Hal ini sambung Fikar, tentu hal seperti itu semakin bertambah berat kecewaan. Disebab, ternyata SPO mengembalikan hanya Rp4 juta yang diserahkan sebagai barang bukti, dengan adanya bukti Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, dikala itu penerima adalah berinisial MLM SH. Saat ini, sisanya Rp4 juta lagi tak jelas.

Kesempatan itu, Fikar mengatakan hal yang dialaminya terkatung katung. Yang dikarenakan uang sebesar Rp jutaan itu tak dapat diambil. Katanya, uang itu jadi atau sebagai Barang Bukti (BB) tak bisa lagi untuk diambil. Hal itu, katanya yang diketahu disaat perkara ini disidangkan. Maka itu yang sangat membuat sedih.

Terkait hal demikian, Bupati Rohil Afrizal Sintong ketika dikonfirnasi, mengatakan pihaknya menyerahkan itu sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian terkait akan hal dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan honorer Satpol PP tersebut di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Afrizal Sintong mengaku tidak akan ikut campur soal itu penerimaan dana pungli tersebut dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang untuk selesaikan sesuai prosedur. Kata dia, biarlah proses hukum yang berjalan. “Artinya itu sesuai dari pepatah. Tangan mencencang bahu memikul,” ujarnya. **Har/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.