DERAKPOST.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar inipun angkat bicara. Yakni mendukung penuh langkah Komisi III DPR RI mengungkap ada 80 perusahaan terindikasi lakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan Riau.
Syahril mengharapkan, langkah Komisi III ini tidak hanya menegakkan aturan hukum saja, tapi diharapkan lebih dalam lagi, yakni masyarakat dapat merasakan manfaat tertatanya kembali perkebunan kelapa sawit. “Karena, tanah itu masuk juga dalam hak masyarakat adat. Maka, tolong dikembali pada masyarakat adat di Riau,” kata Syahril.
Ia mengatakan, Komisi III mengatakan, di Riau sudah tidak ada lagi lahan produktif, sementara masyarakat adat bertumbuh terus, namun lapangan pekerjaan saat ini sulit. Terlebih, katanya, saat ini para pekerja di perkebunan anak-anak kemenakan Riau harus bersaing di tengah gencarnya masuk para pekerja pendatang.
“Jadi sedih kita, anak tempatan itu, sudahlah lahan diambil, lapangan kerja pun tak dapat,” cakapnya lagi. Maka, pihaknya berharap, di era Presiden Jokowi yang mana persoalan di Sinama Nenek, Kampar, dengan perusahaan, bisa kembali ke masyarakat adat, dan masyarakat diuntungkan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan ke Provinsi Riau dengan tujuannya membicara soal konflik pertanahan itu bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan.
“Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif,” terang Mulfachri. Ia pun menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada APH. **Rul