Syahrial Abdi: Mulai 1 Februari 2023 Pemprov Riau Berlakukan Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak

0 409

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi Riau, sudah menjadwalkan pembebasan bagi wajib pajak yang menunggak. Yang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, pembebasanya denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 Berkah Pajak Daerah Riau lebih Baik.

“Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,” ujar kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, seperti dikutip dari HALUANRIAU.CO.

Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II). Ketiga Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

“Dan yang keempat wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah). Keenam Bebas pajak progresive. Dan ketujuh Pengurangan Denda  Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja _(yang akan langsung diberlaku setelah masa  program 1s/d5  diatas berakhir).

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 Berkah Pajak Daerah yang lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri juga berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target.  Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak,” ujar Gubri.

Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.