Surat Pengunduran Diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau Beredar, Ini Penjelasannya…

0 338

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, berdasar
informasi yang beredar, bahwasa ada surat pengunduran diri Syamsuar yang sebagai Gubernur Riau (Gubri) ini telah dimasukkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Selanjutnya, Pemprov Riau juga sudah ada mengusulkan surat pemberhentian Syamsuar tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri dengan akann segera menerbitkan surat pemberhentian Syamsuar.

Diketahui kalau surat pengunduran diri tersebut sebagai syarat Syamsuar maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada agenda pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Dimana dalam aturannya itu bakal calon dan status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan yakni dengan bukti pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, dimana jadwal pencermatan rancangan DCT itu tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Terkait hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani dikonfirmasi perihal surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubri itu apakah sudah dikirim ke Kemendagri. Dalam hal ini, Elly mengaku belum ada menerima usulan pemberhentian tersebut.

“Belum. Kalau itu tanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ke Biro Pemerintahan belum ada masuk,” kata Elly Wardhani yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.