Sukandi: Jika Hutan Adat Saja Bisa Dijadilkan Perkebunan Sawit, Lapangan Bola dan Sawah Juga Bisa ???

0 80

DERAKPOST.COM – Kisruh warga dengan Kelompok Tani Delong Durung beberapa waktu silam mendapat sorotan publik di Kabupaten Aceh Selatan. Kekisruhan yang diduga akibat perambahan hutan adat itu hingga kini belum ada titik temu.

Padahal, ketua Kelompok Tani Delong Durung telah membantah pihaknya tidak melakukan perambahan hutan adat,melainkan lahan yang digarap tersebut berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Tidak hanya itu, Nasrullah juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memperoleh rekomendasi dari aparatur gampong dan KPH Wilayah VI Aceh.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga Koordinator For-Pas Teuku Sukandi dalam rilis yang diterima redaksi Aspiratif, Ahad 27 Juli 2025 mengatakan bahwa pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia berbentuk Republik.

Menurut Sukandi, secara harfiah Republik bermakna negara ini dibentuk atas kepentingan orang banyak maka dalam perkara apapun di Republik ini mesti mendahulukan kepentingan orang banyak dengan tidak mengabaikan kepentingan kelompok dan kepentingan setiap warga negaranya.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur telah menetapkan Kawasan Hutan adat di wilayah hukumnya seluas 290 hektare,” kata Teuku Sukandi dikutip dari laman Aspiratif.id.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan ini telah dituangkan dalam Piagam Deklarasi Bersama Hutan Adat Delong Senenggan tentang perlindungan dan pengelolaan hutan adat Delong Senenggan Tanah Munggu, Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2019 yang di hadiri oleh Bupati Aceh Selatan, beserta Forkopimcam kecamatan dan segenap tokoh adat dan hukum dalam wilayah kecamatan Kluet Timur.

“Kesepakatan penetapan hutan adat ini dasar utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi keanekaragaman hayati dan semua ini dilakukan adalah untuk kepentingan anak cucu kita kelak dimana mereka masih bisa  melihat sisa-sisa sejarah keberadaban kita sebagai kakek moyangnya kemudian hari,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, hutan adat wajib pertahankan keberadaan untuk dilestarikan dan menjaga keseimbangan alam. Sukandi menambahkan,bbila hutan Adat saja sudah dapat dijadikannya lahan perkebunan sawit itu maka jangan salahkan masyarakat akan jadikan itu tanah sawah dan lapangan bola kaki jadi lahannya perkebunan kelapa sawit sumber penghidupan masyarakat banyak.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.