Suap Kanwil BPN Riau, Pemegang Saham dan GM PT AA Dijebloskan Lapas Sukamiskin

0 243

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meambil tindakan tegas di dalam hal penegakan hukum, dengan mengeksekusi Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso merupa General Manager.

Keduanya itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Provinsi Jawa Barat, setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Frank Wijaya dikenal sebagai terpidana kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. Eksekusi terhadap Frank dilakukan bersama dengan Sudarso.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, memberikan konfirmasi mengenai hal ini. “Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap,” sebut Ali Fikri melalui pesan singkat.

Frank dan Sudarso dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Keduanya dihukum dengan vonis yang berbeda.

Dikutip dari detik.com. Frank Wijaya mendapatkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara, dikurangi dengan lama masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, Frank juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Di sisi lain, Sudarso dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan, dengan penyesuaian untuk masa penahanan yang sudah dilewati. Sudarso juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa M Syahrir menerima suap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang tersebut digunakan sebagai ‘pelicin’ untuk memuluskan proses perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.