SPPD Fiktif di Inspektorat Riau Potensi Rugikan Negara Rp574 Juta, Armilis: Saya Minta Gubernur Bersikap
DERAKPOST.COM – Adanya kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, tampaknya sudah menggurita dan berada semua lini. Seperti saat sekarang muncul lagi kasus SPPD fiktif di lingkung instansi Inspektorat Riau. Sebagaimana hal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Riau
Dimana diketahui dugaan yang berpotensi rugikan negara berkisaran Rp574.244.750 tersebut. Sehingga dengan angka sebesar itu, menjadi perhatian serius dari Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Armilis Ramaini SH MH. Kepada wartawan dijelas dia, bahwasa perbuatan merugikan negara ini menggurita di Bumi Tanah Melayu
“Jika dilihat, bahwa perbuatan merugikan negara menggurita di Bumi Tanah Melayu. Belum clear kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Saat ini mencuat SPPD fiktif di Inspektorat Riau. Tentu, sungguh keterlaluan dan tidak dapat ditolerir. Lembaga bertugas lakukan pengawasan internal, audit dan investigasi ini malah melakukan,” terang Armilis.
Sebut dia, pantasan saja kasus korupsi di Pemprov Riau, merajalela dan merugikan. Hal itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Riau ini Tahun 2020, ada terdapat 9 OPD yang melakukan perjalanan dinas lebih dari satu pada hari yang sama. Salah satu OPD melakukan ini adalah di Inspektorat Provinsi Riau.
“Di Inspektorat itu ditemukan kasus SPPD fiktif sebesar Rp26.852.500, yang dengan hal dugaan pada potensi kerugian negara Rp 574.244.750,” ujar Armilis. Kasus SPPD fiktif di Inspektorat Riau ini, lanjut Armilis, merupakan sebuah kejahatanya luar biasa dan sangat ironis. Sebab Inspektorat yang bertugas membina dan mengawasi.
Katanya, diketahui Inspektorat membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan tugas perbantuan. Selain itu juga bertugas untuk melakukan hal pengawasan internal, audit serta investigasi dalam memastikan pelaksanan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Tetapi kinikan terbalik.
“Kalau di Inspektorat ini juga terjadi kasus SPPD fiktif, bagaimana halnya OPD lainya. Pasti itu, akan lebih besar adanya korupsi, dikarena pengawas internal pemerintahan itu juga melakukan kejahatan yang sama,” kata Armilis. Kesempatan itu, Armilis juga mengkritisi halnya jabatan ganda diemban Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli.
Dikatakan dia, diketahui Sigit sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di salah satu BUMD milik Pemprov Riau. Sedangkan hal jabatanya sebagai Kepala Inspektorat saja tidak optimal dilaksanakan. Tapi kini Sigit malah merangkap juga sebagai komisaris di salah satu BUMD. Pantasan saja kasus korupsi dan kebobolan APBD Riau.
Pada tahun anggaran 2022, sebut Armilis, Pemprov Riau telah menganggarkan biaya perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp299.874.029.728 dan hanya terealisasi sebesar Rp273.910.656 atau yang setara dengan 89 persen. Dari temuan pada LHP BPK, papar Armilis, merupa hasil uji petik dan yang menggambarkan kerugian.
Kasus SPPD fiktif di Inspektorat Riau, kata Armilis, tentu juga bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2), menyatakan, bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab tehadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat dimaksud.
Serta Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Gubernur Riau N0 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
Kesempatan itu, Armilis meminta kepasa Gubernur Riau Abdul Wahid untuk dapat mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Riau yang tidak optimal yang berdampak pada banyaknya kasus penyalahgunaan APBD dan turunnya predikat pengelolaan keuangan Pemrov Riau dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi Wajar dengan Pengecualian.
“Gubernur ini harus mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Riau yang berdampak pada banyaknya kasus penyalahgunaanya APBD, dan karena lemahnya pengawasan internal dan ini harus mencopot Sigit dari jabatannya sebagai Komisaris BUMD agar ia fokus pada tuposkinya sebagai Kepala Inspektorat saja,” tegas Armilis.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan yang dikonfirmasi tentang kasus SPPD fiktif di Inspektorat Riau sebesar Rp26.852.500, mengatakan bahwa dia baru diangkat sebagai Kepala Inspektorat pada bulan Juli setelah audit BPK selesai dilaksanakan. Artinya dalam hal ini, ia menekankan bukan merupakan tanggung jawabnya. (Alex)