SPI KPK 2025 Ungkap Kabupaten Siak Masuk Zona Rentan, Ini Tanggapan Bupati Afni

0 42

DERAKPOST.COM – Diketahui, kalau disaat ini dalam rilis resmi SPI KPK 2025, tercatat Kabupaten Siak masuk dalam zona merah atau kategori daerah rentan korupsi.

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Siak Afni mengaku belum menerima laporan teknis dan detail resmi terkait itu posisi Kabupaten Siak dalam SPI KPK 2025. Tapi ia memastikan akan segera melakukan pengecekan.

“Jujur, sampai saat ini saya belum terima itu secara detail atau resminya. Tapi, saya akan segera mengkroscek ke Inspektorat. Yang jelas, itu banyak hal memang harus dibenahi,” ujar Afni kepada wartawan

Afni menegaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan dirinya ini memiliki komitmen kuat, untuk dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga memastikan komitmen tersebut diwujudkan dengan menghindari segala bentuk dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ‘Komitmen kami jelas dan tegas, transparansi demi hindari KKN,” tegasnya seperti halnya dikutip dari laman Tribunpekanbaru.

Meski demikian, Afni mengingatkan, masa kepemimpinannya ini baru berjalan sekitar enam bulan. Oleh karena itu, jika hasil SPI 2025 masih menempatkan Kabupaten Siak di zona merah, hal tersebut akan dijadikan sebagai catatan awal sekaligus pijakannya untuk melakukan pembenahan menyeluruh ke depan.

“Kalaupun hasilnya seperti itu, tentu ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” sebutnya. Maka, kedepanya Afni menargetkan adanya perbaikan signifikan dalam waktu dekat, yakni dengan sasaran minimal membawa Kabupaten Siak keluar dari zona merah menuju zona kuning.

Dalam jangka panjang, katanya, tentunya optimistis Siak ini dapat menembus zona hijau yang sebagai daerah dengan tingkat integritas tinggi. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Siak akan melakukan pembenahan teknis secara mendalam.

Langkah yang akan disiapkan antara lain memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta hal memperketat sistem pelayanan publik agar lebih terbuka, dan akuntabel, serta terdokumentasi dengan baik. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.