DERAKPOST.COM – Menanggapi berita ditulis di Urbannews.id beiudul Heboh Tender Proyek Dinas PU Riau, Merebak Rumor Sekda SF Hariyanto Diduga Ada Terima Rp2 Miliar Dari Bernama Bobi. Dimuat itu tanggal 23 September 2022, pukul 19.18 WIB.
Terkait ini, pihak Pemprov Riau memberi dan menyampaikan klarifikasi serta hak jawab pemberitaan itu sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jumalistik dan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Klarifikasi dan permintaan hak jawab tersebut kami anggap perlu untuk menjawab kesalahan, kekeliruan, dan tidak keakuratan fakta agar tidak menjadi informasi yang tidak dapat Sehingga dapat merugikan martabat pribadi, dan instansi yang kami naungi.
Dimana sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukuman pidana, denda paling banyak Rp500.OOO.OOO (Lima ratus juta rupiah).
Berikut ini kami sampaikan poin-poin klarifikasi berita tersebut :
1. Tidak benar dan merupakan fitnah yang keji atas informasi Sekdaprov Riau SF Hariyanto menerima uang senilai Rp2 miliar dari seseorang bernarna Bobi.
2. Sekdaprov Riau SF Hariyanto sama sekali tidak mengetahui dan mengintetvensi terkait proses pelelangan seperti yang diberitakan.
3. Pada alinea kelima disebutkan terkait rumor tersebut, SF Hariyanto tak membantah ketika dikonfimasi karena hanya menjawab pesan WhatsApp konfirmasi “Tks”. Terkait kalimat tersebut, penggunaan kata tak membantah ketika dikonfirmasi seakan menjadi penggiringan opini sebagai pembenaran, sementara maksud “Tkstt yang disampaikan merupa ungkapan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Sehingga Sekdaprov Riau merasa sangat dirugikan secara pribadi maupun institusi Pemerintah Provinsi Riau dan menilai perlu untuk diluruskan sehingga tidak menjadi opini publik.
4. Mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, diharapkan ada itikad baik dari media Urbannews.id untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai informasi yang karni sampaikan.
5. Bahwa Biro Hukum Setda Provinsi Riau sebagai Kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 Permendagri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum dilingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum Provinsi Berdasarkan regulasi tersebut diatas fungsi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dapat mendampingi selaku kuasa Badan Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan Perangkatnya.
6. Bahwa dalam Pemberitaan tersebut jelas menyebut Jabatan Sekdaprov Riau, secara kelembagaan tentu hal tersebut sangat disayangkan, pemberitaan yang tidak jelas sumbernya dan sangat tendensius dan tidak berdasarkan Hukum, hal ini justru diduga terjadinya perbuatan melawan Hukum yaitu fitnah.
7. Sekdaprov Riau selaku Pejabat Negara bisa melakukan upaya Hukum berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana yg sebagaimana tertuang dalam pasal 316 yang mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang Pejabat Negara.
8. Bahwa kita minta klarifikasi yg sedetailnya dan harus berdasarkan Hukum yang jelas atas pemberitaan tersebut, selain menyerang jabatan sebagai Pejabat Negara juga menyerang kehormatan pribadi, sebelum persoalan ini dibawa ke jalur Hukum kami akan melakukan mekanisme administrasi hukum berdasarkan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jumalistik ke dewan pers.
9. Bahwa substansi pemberitaan terkait permasalahan tender / lelang sedang dilakukan upaya Hukum oleh para pihak, kami selaku kuasa dalam perkara ini mengajak pihak mempermasalahkan hal ini di media, biarlah proses hukum diuji terlebih dahulu dan jangan berspekulasi di media dan membangun opini yg tidak benar, percayakan saja kepada lembaga Peradilan, dan jangan seolah-olah l•dta pula menjadi pihak yang menguji itu, dalam hal ini perkara tersebut sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor perkara 44/ G/TUN1/2022/PTUN.Pbr. **Rul