Soal Sampah, Warga Pekanbaru Gugat Pemko
MP, PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru secara resmi mendaftarkan gugatan (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru.
Gugatan yang diinisiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas nama Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Kamis (16/12/2021).
Direktur Eksekutif Walhi Riau Even Sembiring kepada Medium Pos menegaskan, gugatan itu dilayangkan keapda alikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru.
”Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan,” tukasnya.
Menurut Even Sembiringg, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini akibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.
“Kejadian timbulan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.
Selain persoalan timbulan sampah, imbuh Even, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.
Seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persolan pengelolaan sampah.
Di kesempatan sama, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi Andi Wijaya menambahkan, gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
“Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Walikota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan,” pungkasnya. * (DW Baswir)