PEKANBARU, Derakpost.com- Terbitnya surat pengosonganya gedung LAMR di Jalan Diponegoro, kian menjadi polemik para pihak. Terkait ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya melakukan itu dikarena sudah habis masa peminjamanya selama lima tahun tersebut.
SF Hariyanto juga mengatakan pihaknya tidak ingin menanggapi akan hal adanya kekisruhan yang terjadi di LAMR. Tetapi, pihaknya akan melakukan pengosongan terhadap Gedung LAMR, disebab sudah habis masa peminjamanya selama lima tahun. Maka sambungnya, perlu diingat ada perjanjianya.
“Kita terus terang tidak ada ikut campur didalam kisruh yang terjadi di LAMR ini. Namun, intinya mana yang sudah habis masa peminjamannya gedung aset dari Pemprov Riau ini. Maka kita surati pihak di LAMR untuk dapat mengosongkanya, ini karena sesuai isi dari surat perjanjian dibuat,” sebutnya.
Dikatakanya, yang dilakukan ini didalam menertibkan aset daerah, ataupun aset negara yang masih ditempati dan sudah habis masa peminjamanya selama lima tahun sesuai dengan Permendagri. Hal itu yang semestinya dipahami oleh para pihak. Karena jelas didalam itu memang ada ketentuanya.
Kembali disinggung terkait dengan ada permintaan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu Riau yang angkat bicara perihal surat diterbitkanya ini. Lagi-lagi SF Hariyanto, mengatakan, pihaknya tetap akan sesuai aturan, dan mengingatkan. Jikalau itu melanjutkan, meajukan kembali.
“Ini aset Pemda berdasar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun. Inikan sudah habis masa peminjamannya dari 2017 sampai 2022,” tegasnya. **Rul