DERAKPOST.COM – Terkait pemberitaan yang dilansir media online, baru baru ini. Hal itu, dengan tegas dibantahkan oleh B Simanjuntak, bahwa narasi pemberitaan tersebut tidak benar.
Seperti disampaikan B Simanjuntak, saat menghubung awak media ini. Disebutkan dia, bahwa dirinya tidak pernah menyebut atau mengatakan ada memberi uang pada aparat kepolisian, seperti yang diberitakan di dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tegaskan, pemberitaan yang dilansir tersebut adalah merupa narasi keliru, serta salah alias hoax. Sebab saya tidak ada juga mengatakan memberi uang kepada aparat kepolisian, seperti yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
B Simanjuntak juga mengatakan, bahwasa dirinya di kawasan Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, dalam Kecamatan Tenayan Raya itu mengelola atau bekerja di lahan tersebut untuk meratakan bukit yang nantinya itu dibuat perumahan.
“Dalam narasi pemberitaan ditulis di media online menyebutkan itu kawasannya galian C. Narasi demikian tidak benar. Sebab saya di sana bekerja dengan alat berat itu, untuk meratakan areal tersebut Dimana, itu nanti untuk perumahan,” ungkapnya.
Maka dalam hal ini, B Simanjuntak kembali menegaskan, bahwa narasi pemberitaan di media tersebut tidak benar. Karena areal ini berbukit, maka diratakan. Yang nanti dibuat
perumahan subsidi. Jadi itu bukanya quary atau galian C seperti diberita.
Oleh karena itu sambung B Simanjuntak ini, bahwa tidak benar narasi berita yang telah ditulis di media online tersebut. Maka pada permasalahan itu, ia mengatakan bahwasa pemberitaan demikian tidak benar. Karena, lokasi itu bukanlah galian C.
Dikesempatan itu B Simanjuntak menyebut bahwa perannya hanya sebatas pengelola lapangan untuk meratakan bukit yang nanti
dibuat perumahan. Lahan milik berinisial R, sementara alat berat merupa milik U Regar. “Saya ini pengelola,” ujarnya.
Terkait adanya kejadian di lokasi ini dengan meninggalnya seorang warga. Hal tersebut diakui B Simanjuntak. Namun dalam hal itu juga ditegaskanya, bahwa sebelum adanya kejadian tersebut sudah diingatkan dengan memasang plang larangan.
“Ya, ada anak yang meninggal itu dari suku nias, adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Maka pihaknya sudah minta pihak keluarga korban itu menjaga anaknya. Dan telah ada plang dilarang masuk KUHP 551,” ungkapnya B Simanjuntak.
Lebih lanjut ditegaskannya B Simanjuntak, bahwa pada saat kejadian menelan korban jiwa tersebut, kalau di lokasi tidak ada juga aktivitas sama sekali. Tetapi sebagaimana diketahui sambungnya, dengan kejadian itu tidak mengetahui muasal.
“Tapi yang jelas, dengan ada kejadian yang menelan korban jiwa tersebut. Bahwa, jauh hari sebelumnya sudah ada mengingatkan pihak keluarga korban untuk menjaga anak tersebut. Itu juga pernah disampaikan oleh pemilik lahan,” ungkapnya.
Tetapi yang jelas, kata B Simanjuntak, pada lokasi kejadian tersebut sedang tidak kerja atau tidak ada aktivitas. Karena sudah libur menjelang Idulfitri 2026. Selain itu, di lokasi aktivitas tersebut dipasang plang larangan masuk dalam kawasan ini. (Dairul)