Soal Pembelian Mobdin Pimpinan DPRD Pekanbaru, Pengamat: Ini Pemborosan Anggaran dan Dugaan Korupsi

0 140

DERAKPOST.COM – Beredarnya informasi pemborosan anggaran terjadi di lembaga DPRD Pekanbaru. Yang mana dilihat pada kegiatan belanja kendaraan dinas, dimana untuk pimpinan DPRD dianggarkan setiap per 5 tahun tersebut. Hal itu, patut diduga ada korupsi pembelian kendaraan ini.

Sebagaimana diketahui adapun anggaran pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) tersebut diperuntukan Pimpinan DPRD Pekanbaru tersebut, yakni sebesar Rp 3,5 miliar lebih pada tahun 2024 lalu. Rincian, sebanyak 1 unit jenis Honda New CR-V 2.0L RS eHEV seharga Rp 800 jutaan untuk Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid dan 3 unit Honda All New Accord dengan total Rp 2,7 miliar lebih. Yakni itu pada Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Andry Saputra serta Dikky Suryadi.

“Apa urgensinya, Sekretariat DPRD harus ada menganggarkan kembali uang rakyat untuk pembelian 4 mobdin disaat Pemko Pekanbaru mealami defisit anggaran dan tunda bayar. Apakah ada halnya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2024 nya, kalau tidak ada itu pemborosan anggaran namanya. Yang tentu saja ini merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujar Dr Miswar Pasai M.H.

Lebih lanjut, dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara ini, lagi pula itu dikemanakan serta diberikan kepada siapa Mobdin pada periode 2019 lalu, yakni ada 1 unit Toyota Fortuner dan 3 unit Toyota Pajero. Karena dari sisi usia dan kondisi Mobdin tersebut, seharusnya sangat layak dan tidak pantas untuk diganti. Apakah 4 unit Mobdin telah dibawa pulang oleh unsur Pimpinan DPRD tahun 2019 lalu ?

“Ingat, ini Negara Hukum. Jangan sampai pengadaan tersebut terkesan dipaksakan dan diada-adakan” tegas Miswar. Disebut dia, pantas saja setiap pembelian Mobdis Pimpinan DPRD tersebut banyak menuai kecaman dan juga kritikan dari kalangan masyarakat. Karena, dinilai mubazir dan tidak perlu dilakukan ditengah miskinnya pembangunan dari infrastuktur jalan dan drainase yang hingga kini masih banyak perlu perbaikan.

Dikatakan mantan anggota DPRD Kampar ini, sangat jelas-jelas melukai hati rakyat. Masa, sekelas 4 orang Pimpinan DPRD ini tidak fokus pada fungsi pengawasan yang sehingga menyetujui anggaran pembelian Mobdin dan tanpa beban untuk menerima kendaraan dinas itu. Ingat, katanya, peran wajib DPRD itu adalah didalam mengawal pembangunan infrastruktur, kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan.

Untuk diketahui. Berdasar informasi yang berhasil dikumpulkan Media ini. Pada era priode sebelumnya, tahun anggaran 2019 lalu Sekretariat DPRD Pekanbaru pernah menganggarkan pembelianya kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD sebanyak 1 unit Toyota Fortuner 2700cc dan 3 unit Toyota Pajero 2400cc.

Yaitu, pada Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD. Lalu Wakil Ketua Ginda Burnama dari Gerakan Indonesia (Gerindra), Tengku Azwendi ini dari Partai Demokrat, serta Nofrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam hal ini, yang menjadi persoalan itu mengenai kapasitas mesin yang diukur dalam satuan Cubical Centimeter (CC) Mobdis tersebut yang melebihi 2000 cc.

Jika demikian, kata Miswar tentu saja hal tersebut yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni peraturan itu ditetapkan didalam Pemendagri Nomor 7 tahun 2006 ini menyebutkan bahwasanya, Kapasitas/Isi Silinder Kendaraan Dinas Ketua DPRD Kab/Kota maksimalnya 2200 cc. Dan untuk Wakil Ketua maksimalnya 2000 cc.

Tapi sambungnya, oleh karena itulah ada indikasi pembiaran yang dilakukan oknum penyelenggara negara. Baik dari Eksekutif maupun Legislatif, saat itu tak melakukan pencegahan sesuai kewenangannya, maka sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Maka diduga maraknya dugaan korupsi ditubuh Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut, dan seyogyanya ada pro aktif dari Kepolisian serta Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.