Soal Pemanggilan Chaidir Terkait Surat Penolakan FKPMR Terhadap Cagubri M Nasir Diundur Polda

0 158

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu itu Polda Riau melalui pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) membuat surat panggilan atau pemeriksaan kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir. Namun, kini jadwal pemanggilan demikian diundur hari Selasa (30/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Polda Riau melalui Kombes Pol Nasriadi, menjadwal untuk hal permintaan keteranganya klarifikasi Chaidir CS pada Senin (29/7/2024). Hal itu tentang
konten surat penolakan FKPMR ini, kepada Cagubri M Nasir itu yang dinilai bernuansa SARA. Selain dipanggil Chaidir, juga dalam kasus yang sama, Polda Riau ini juga telah memanggil dari Ketua Umum Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), Nasrun Effendi.

“Besok (dimintai keterangan klarifikasi),” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Senin. Disebut dia, pengunduran jadwal pada permintaan keterangan terhadap Chaidir, yang lantaran adanya agenda organisasi FKPMR yang dilaksanakan bersamaan waktunya hari ini. Diketahui hari ini, FKPMR melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-26.

Sebelumnya, Chaidir bersama Nasrun telah menyatakan siap untuk menghadiri panggilan yang dilayangkan Polda Riau.

“Saya tak gentar. Itu (pernyataan sikap) merupakan hasil keputusan bersama antara FKPMR dan PPMR dan tokoh-tokoh lain hadir. Tapi karena organisasi tentu harus ada yang bertanda tangan, dan kita bertanggungjawab untuk itu, tak ada masalah,” kata Chaidir kepada media akhir pekan lalu.

Mantan Ketua DPRD Riau ini mengaku akan memberikan keterangan sesuai permintaan Polda Riau, dan akan mengikutinya.

“Yang jelas keputusan itu merupakan pernyataan bersama karena rasa tanggungjawab kita untuk masa depan anak daerah kita. Anak daerah kita merupakan tanggungjawab kita kedepan,” katanya.

Ketum PPMR Nasrun Effendi menyebut akan menghormati panggilan Polda Riau tersebut.

“Kita hormati panggilan resmi ini. Insya Allah kita akan datang menghadirinya, meskipun terkesan responsif,” katanya.

Berdasarkan surat panggilan Polda Riau tertanggal 25 Juli 2024 itu, Chaidir dan Nasrun seyogianya akan diperiksa pada Senin (29/7/2024) hari ini. Dalam surat panggilan tersebut, penyidik Polda Riau sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Panggilan Polda Riau

Polda Riau memanggil Chaidir dan Nasrun Effendi buntut dari munculnya surat penolakan terhadap dicalonkannya Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau 2024. Pemanggilan itu dalam rangka meminta klarifikasi atas terbitnya surat penolakan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang dinilai bernuansa SARA.

“Kami akan meminta keterangan tentang maksud tujuan pihak yang membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon Gubernur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Sabtu (27/7/2024) lalu.

Sebelumnya, beredar surat pernyataan bersama dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang menolak Nasir dicalonkan sebagai calon Gubernur Riau 2024. Salah satu alasannya, karena FKPMR-PPMR menuding Nasir tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau.

Kedua organisasi dalam surat pernyataannya tersebut juga menulis “sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan (Nasir) juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau. Namun, FKPMR-PPMR tidak menjelaskan secara terbuka soal ‘rahasia umum’ yang dimaksud.

Selain itu, FKPMR-PPMR juga menuding selama 3  periode Nasir duduk sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Chaidir selalu Ketua Umum FKPMR dan Nasrun Effendi selalu Ketua Umum PPMR.

Kombes Nasriadi menjelaskan, langkah yang dilakukan Polda Riau ini dilatari oleh hasil patroli siber di dunia maya oleh Subdit Cyber Ditkrimsus, sebagai upaya untuk mencegah kejahatan via dunia maya, termasuk dalam hal mencegah kejahatan judi online dan pornografi.

“Dan salah satu tujuan patroli cyber adalah menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau,” terang Kombes Nasriadi.

Ia menjelaskan, hasil Patroli Cyber mendapatkan link berita yg berhubungan dengan Pilkada di Riau khususnya Pilgub Riau 2024. Dimana inti berita yang beredar di media sosial, bahwa ada lembaga yang menolak salah satu calon gubernur karena beberapa alasan. Yakni, lanjut Kombes Nasriadi, menyangkut dengan hubungan dengan orang asli Melayu, watak dan sifat calon gubernur yang ditolak.

“Hal ini merupakan indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus kita cegah bersama, demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang pelaksanaan Pilkada,” kata Kombes Nasriadi.

“Sehingga oleh karena itu kami memandang perlu untuk mengundang klarifikasi kepada orang tersebut,” tegas Kombes Nasriadi.

Menurut Kombes Nasriadi, penolakan atas pencalonan terhadap salah satu kandidat Gubernur Riau itu, juga telah direspon oleh banyak pihak, salah satunya ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abu Bakar. Dalam pernyataannya di media, Syahril menilai pernyataan FKPMR dan PPMR yang menolak Nasir sudah mengarah ke SARA.

Kombes Pol Nasriadi melanjutkan, langkah meminta klarifikasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pihak yang membuat surat penolakan terhadap salah satu kandidat tentang pentingnya menjaga persatuan tanpa melihat suku, agama dan ras.

“Juga untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat Riau menjelang Pilkada 2024,” kata Kombes Nasriadi.

Menurutnya, Polda Riau akan ⁠melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang dapat berakibat pada munculnya gangguan kamtibmas menjelang Pilkada.

“Semuanya adalah dengan satu tujuan, yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau,” pungkas Nasriadi.NDikabarkan, Chaidir dan Nasrun Effendi akan menjalani panggilan klarifikasi pada Senin (29/7/2024) pekan depan.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.