DERAKPOST.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek jalan senilai Rp165 miliar. Namun, dalam hal ini, KPK memastikan dulu menunggu laporan resmi dari JPU terkait permintaan Majelis Hakim Tipikor Medan untuk dapat menghadirkannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jaksa yang bertugas di Medan akan segera melaporkan perkembangan sidang kepada pimpinan KPK. “Biasanya setelah sidang berlangsung, jaksa kembali ke sini dan memberikan laporan. Itu nanti akan kami bahas dengan pimpinan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dikutip dari laman Inilah. Asep menyebut, saksi yang diminta majelis hakim itu akan langsung diperiksa di persidangan. Artinya
tidak ada pemeriksaan di Jakarta. Karena tahapnya ini sudah persidangan, jadi saksi dihadirkan langsung di pengadilan.
Majelis hakim sebelumnya meminta agar Bobby Nasution hadir, setelah dalam sidang Rabu (24/9/2025) terungkap bahwa proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru, Padang Lawas Utara, dibiayai lewat pergeseran anggaran lintas dinas melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Nilai proyek mencapai Rp165 miliar.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyebut gubernur harus bertanggung jawab atas risiko pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. “Kalau mekanisme tidak berjalan, maka gubernur yang bertanggung jawab,” tegasnya. Sebut dia, selain Bobby, majelis juga meminta kehadiran Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk menjelaskan dasar hukum Pergub.
Sidang ini mengadili dua terdakwa swasta, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Sementara itu, sejumlah pejabat PUPR Sumut termasuk mantan Kadis Topan Obaja Putra Ginting telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. (Dairul)