DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, ada pegawai pajak yang terkena OTT oleh KPK, dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.
“Pada dasarnya gini, kalau itu ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu. Tentu dari sisi hukumnya. Artinya jangan ada sampai ditinggalkan sendiri. Seperti halnya dialami pegawai pajak yang terkena OTT oleh KPK tersebut,” kata Purbaya, seperti dikutip dari laman Kompas.
Proses pendampingan hukum itu, katanya, akan diberikan itu oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan. Dimana hal proses pendampingan akan dilakukan mulai, yakni dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan. Tetapi, memastikan bahwa pendampingan
diberi bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK.
“Iya proses berjalan dan akan ada diberikan pendampingan hukum itu dari Kementerian Keuangan bidang hukum, dikarena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukanya berarti itu intervensi, bukan,” ucapnya.
Purbaya juga memastikan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan nantinya dijatuhkan itu kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka. Dia, dalam hal ini menambahkan bahwasa Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, ia menilai, penangkapan itu baik untuk shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak. (Dairul)