DERAKPOST.COM – Kisruh putusan didalam pemenangan pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Wonorejo, ini masih menuai kontroversi. Hal itu disebutkan kalau Camat Marpoyan Damai ini tidak paham aturan.
Diketahui sikap dari Kepala Kecamatan Marpoyan Damai, Fauzan, S.STP., M.Si., yang terkesan tak mempertimbangkan
masalah sengketa pemenangan LPMK yang ditolak masyarakat Wonorejo itu, pada 10 bulan yang lalu. “Ini, juga hasil setelah kami konsultasi ke DPD bidang hukum LPM Kota Pekanbaru,” ungkap Fauzan kepada wartawan.
Di tanyakan lagi kepada Fauzan terkait apakah bidang hukum DPD LPM Kota Pekanbaru berkompeten ikut campur dalam halnya putusan LPMK. Didalam hal ini Fauzan mengatakan, itu secara hirarki organisasi dan dalam ketentuan tentunya lebih kompeten.
Sementara itu terpisah, salah seorang Tokoh Pemuda Pekanbaru Suhermanto SH ini dimintai wartawan tanggapannya terkait jawaban Camat Marpoyan Damai tersebut, mengatakan bahwasa Fauzan tidak mempertimbangkan aturan sudah dibuat pemerintah daerah. Dikatakanya,
ini sebenarnya permasalahanya sangat sederhana, tapi hanya saja dibuat rumit oleh kepentingan kelompok.
“Setelah membaca berita terdahulu, kita minta Lurah, Camat itu pahamilah Perda No 9 Tahun 2005 Tentang LPMK. Ada 3 Pasal dalamnya. Bahwa itu, jelas Lurah itu tidak boleh mendapatkan Hak suara apapun alasannya, soal mereka sudah sepakat ? Tidak ada diboleh apapun itu bentuk kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan yang telah disahkan,” kata Suhermanto.
Lebih lanjut Suhermanto sebagai orang yang sudah pernah jadi Ketua LPMK ini, bahkan periode di Kota Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sengketa pemilihan LPMK Wonorejo dirinya akan membuat menarik perhatian banyak orang di kota ini.
“Nanti akan kita buat ramai, biar makin menarik perhatian banyak orang, kalau bisa sampai ke Pj Walikota tau, bahwa ada hal yang agak aneh dalam putusan ini, dan wajar saja itu masyarakat tidak terima. Dan saya ini sangat mendukung warga yang menolak, karena berbahaya jikalau tidak direspon Pemerintah Kota Pekanbaru,” katanya.
Suhermanto ini sehari hari aktif sebagai Sekretaris pada Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, juga menantang ucapan dari Fauzan terkaitnya hirarki organisasi dari kelurahan, kecamatan dan itu DPD LPM Kota Pekanbaru. Bahwasa itu keliru dan menganggap Fauzan itu tak memahami aturan yang berlaku.
Lebih detail Suhermanto menjelaskan, bahwa LPMK diatur di Perda 9 Tahun 2005 dan tidak ada hirarkinya kesana. Sebab DPC LPM Kecamatan dan DPD LPM Kota dasar hukumnya ini berbeda dengan LPMK. “DPC dan DPD itu diatur di Perwako 67 Tahun 2019, sangat tidak ada kaitannya !!!,” katanya. **Adr