Soal Limbah PKS dari PT Nikmat Halona Reksa, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Ini Kirimkan Surat Teguran
DERAKPOST.COM – Limbah pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik dari PT Nikmat Halona Reksa (NHR) terbukti itu melebihi baku mutu. Hal itu, ditindaklanjuti Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, keluarkan surat teguran pada perusahaan tersebut.
Dimana, limbah perusahaan yang terbukti melebihi baku mutu, sehingga berpotensi pencemaran lingkungan. Karena hal baku mutu air limbah merupakan standar atau batas maksimum hal kadar zat pencemar yang diizinkan dalam air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan ini berlebihi baku mutu, berada di kolam 15 dan kolam 11 PKS milik PT NHR.
Air limbah itu terbukti melebihi baku mutu, berdasarkan hasil turun lapangan yang dilakukan Bupati Inhu bersama instansi terkait pada akhir Maret 2025 lalu. Kemudian, air limbah tersebut telah melalui uji pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR – PKPP) Provinsi Riau.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan tentang surat teguran terhadap PT NHR. “Karena sudah sesuai alurnya, makanya dilakukan peneguran terhadap pengelolaan limbah yang sudah tidak sesuai ketentuan oleh PT NHR,” ujar Ade Agus Hartanto, kepada wartawan di Inhu.
Dalam pengelolaan limbah itu sebutnya, kolam 15 berupa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solids (TSS) melebihi baku mutu. Dimana, parameter COD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi semua bahan organik dan anorganik secara kimiawi dalam air. Kemudian, TSS mengukur jumlah total padatan tersuspensi atau yang tidak larut dan dapat disaring dalam air.
Selanjutnya, di kolam 11 parameter Biological Oxygen Demand (BOD), COD, TSS, minyak dan lemak serta Nitrogen total juga melebihi baku mutu sesuai Permen LH nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
Makanya, ada lima poin yang ditekankan untuk mentaati ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Salahsatunya, meningkatkan kinerja instalasi pengelolaan air limbah, agar air limbah yang dibuang kelingkungan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikannya, ketika melakukan perawatan terhadap kolam IPAL, PT NHR harus melaporkan progres paling lambat 14 hari. “Apabila tidak melakukan perbaikan, tentu ada sanksi yang menunggu. Bisa pidana atau administrasi,” bebernya dikutip dari laman Riaupos.
Ditempat terpisah, humas PT NHR, Maiden Exron Purba ketika dikonfirmasi belum bersedia berkomentar banyak. “Saya akan koordinasikan hal itu dengan pimpinan dan saya belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya singkat. (Amad)