Soal Lima OTT Pejabat Pajak Oleh KPK, Ini Kata DJP

0 75

DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersangka itu diumumkan KPK dalam konferensi pers, Ahad (11/1/2026). Menyikapi perkembangan tersebut, DJP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

“DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya kepada media sigapnews.co.id yang diterima langsung melalui rilisnya, Senin (12/1/2026).

Kasus ini dinilai DJP sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. DJP menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah awal, DJP langsung bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik dipastikan akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di internal, DJP bergerak cepat pada aspek kepegawaian. Pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara, mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmauli yang dikutip dari laman Kompas.

Meski kasus ini mencuat, DJP memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. DJP berupaya menjaga agar penanganan perkara tidak mengganggu hak dan kewajiban wajib pajak.

Selain itu, DJP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal di unit terkait. Langkah pencegahan akan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik sesuai peraturan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. DJP juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran.

Sebagai penutup, DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terukur dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.