Soal Lelang Kelengkapan Rumah Jabatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa KPK

0 326

DERAKPOST.COM – Sekjen DPR RI Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan hal korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aii Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Yang dikutip dari TvOnenews.com. Meski demikian, Ali belum memberikan informasi untuk lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, Indra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, selama kurang lebih 6 jam mulai 08.30 hingga 14.28 WIB.

Usai diperiksa KPK sebagai saksi, Indra memilih untuk irit bicara usai diperiksa KPK. Ia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya. “Tanya penyidik ya,” kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK ini pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan atas perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dari jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.

Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan bahwa seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.