Soal Laporan Pembangunan Jembatan Air Hitam di Rohil, Ketum Lembaga INPEST Ini Diperiksa Kejati Riau

0 223

 

DERAKPOST.COM – Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, memanggil Ketua Umum Lembaga INPEST Ganda Mora, M.Si untuk klarifikasi laporan dugaan kerugian negara atas pembangunanya Jembatan Air Hitam, Pujud, di Kabupaten Rokan Hilir, APBD T.A 2022.

Diketahui, hal pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut program kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikerjakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.644.070.921,80 diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Sandi Arifa Consultant.

“Laporan tersebut dengan Nomor 77/Laporan-INPEST /X /2023 tertanggal 4 Oktober 2023 ditujukan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara pembangunan jembatan air hitam, pujud, rohil, kami telah dipanggil diminta klarifikasi pada, Kamis, 2 Mei 2024 lalu,” sebut Ganda kepada media ini di Pekanbaru.

Tujuan laporan ditujukan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara berdasarkan investigasi dan serta pengamatan bahwa jembatan tersebut dikerjakan hal diduga ketahanan beton yang tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu harusnya K-350, namun yang dilapangan ditemukan campuran formulasi semen untuk beton menggunakan molen sehingganya diduga hanya mencapai K-225.

“Untuk itu dalam halnya pemeriksaan kami sampaikan agar penyidik ini menghadirkan ahli beton untuk mengukur ketahanan atau kualitas beton dilaksanakan. Hal tersebut kita juga meminta agar diukur ketahanan jembatan terhadap beban sesuai dengan kualifikasi pembangunanya Jembatan Air Hitam tersebut karena akan berhubungan dengan tiang dan pondasi yang terpasang apakah sesuai spek atau tidak, selain hasil infestigasi kami juga diperiksa terkait laporan kami atas kelebihan bayar akibat tidak sesuai spek dan volume sebesar Rp. 1.207. 063.322,16 dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp. 199.557,204,01

Akibat halnya keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu berdasarkan audit atau hasil LHP BPKRI Riau tahun 2023 atas anggaran Tahun 2022 dan dalam pemeriksaan. Tentu belum tau apakah halnya kerugian diakibat kelebihan bayar dan atau atas kekurangan penerimaan tersebut sudah disetor ke kas daerah. Maka ini sehingga perlu dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan kepada BKAD Kabupaten Rohil. Kalau belum dibayar atau dibayar tidak sesuai waktu telah diberikan. Maka sudah melanggar hukum.

Ganda ini menambah adapun pemanggilan dirinya untuk pemeriksaan sebagai pelapor dilaksanakan pada Senin 2 Mei 2024, yang bertempat ruangan Pidsus Kejari Riau. Hal ini tentu besar harapan pada pihak penyidik melakukan progres penyidikan yaitu serius dengan menghadirkan ahli beton, dan juga jembatan untuk menguji kekuatanya Beton dan daya tahan jembatan tersebut. (Fad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.