DERAKPOST.COM – Menyeruak isu ada pemekaran atau pisahnya Duri menjadi pemerintahan sendiri. Atau akan pisah dari Kabupaten Bengkalis, hal ini tetap menjadi perhatian Wakil Bupati Bagus Santoso.
Seperti hal disampaikanya oleh Bagus Santoso dalam keterangan tertulis. Doa mengatakan, gagasan pemekaran Duri itu sudah merupakan konsekuensi dari pesat perkembangan daerah. Sebagai sebuah aspirasi, tentu harus dihormati dan berproses sesuai aturanya berlaku dengan prinsip kedapankan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran tentunya diharapkan tidak menimbulkan kesengsaraan, baik pada kabupaten induk maupun kab/kota baru hasil pemekaran. Konsep pemekaran itu boleh alias tidak ada larangan. Dimana ada proses tahapan yang harus dilewati mencapai tujuan. Masyarakat ini silakan berbeda pendapat hanya saja jangan sampai membuat perselisihan yang menjurus perpecahan,” katanya.
Sambung dia, Pro kontra hal lumrah jadi semua mesti saling menghargai dan menghormati. Sekarang kita memasuki tahun politik kembalikan pada niat ikhlas untuk kepentingan daerah. Sebab idealnya pemekaran akan memotivasi kreatifitas dan inovasi daerah untuk memajukan dan menjalankan pemerintahan daerahnya masing- masing.
Katanya, seperti hidup berumah tangga, jika anak sudah dewasa dan berkemampuan, tentu wajar mengajukan berumah sendiri. Mengambil gambaran Sebagai orang tua kita mesti bijak melihat kesiapan dan nasib masa depan anak. Terukir goresan tinta sejarah bahwa Kabupaten Bengkalis pioner keteladanan dalam memekarkan wilayahnya.
“Dumai, Rohil, Siak dan kepulauan Meranti bukti tuah negeri Bengkalis. Kelapangan wawasan masyarakatnya sudah jauh meloncat kedepan. Terbukti tuah negeri ini sekarang melahirkan 4 daerah otonom 1 Kabupaten Induk – alhamdulillah semua maju berlomba- Lomba dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Walhasil mendorong gerak percepatan pelayanan serta pembangunan di berbagai sendi,” ujar Bagus Santoso.
Mantan anggota DPRD Riau ini sebut, jadi menyetujui atau tidak untuk anak berumah tangga sendiri atau mekar dari induknya bukan persoalan emosional, namun harus merujuk kriteria dan persyaratan sesuai aturan yg berlaku dan peluang masa depan. Jika terpenuhi dan berpotensi tak ada alasan untuk menolak.
“Duri dimekarkan menjadi Kota Duri sejauh sesuai aturan dan memenuhi syarat. Dengan pengalaman pemekaran, masing- masing bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraannya tanpa saling menyandera,” ujarnya. **Usm/Rul