Soal Gugatan Empat Anggota DPRD Bengkalis yang Di-PAW, Muslim Hadi: Heran Saya

0 203

 

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi mengatakan heran soal gugatan yang dilayangkan anggota DPRD setempat yang di-PAW. Sebab, diketahui itu tidak ada bantahan dari keempatnya soal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan.

Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi menjelaskan, dalam surat PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebenarnya sudah disampaikan alasan PAW mereka, yakni karena berpindah partai.

“SK PAW sudah kita kirimkan kepada yang bersangkutan, baik yang soft file maupun yang hard file. Dan DPP tidak mungkin membuat keputusan yang tidak berdasar, kita sudah punya bukti kuat,” kata Muslim Hadi, Selasa (15/8/2023) dikutip dari Cakaplah.com

Muslim Hadi heran, dalam gugatan yang disampaikan, satu kalimatpun tidak ada membantah alasan PAW. Seharusnya di dalam gugatan itu ada penegasan dari mereka bahwasa mereka tidak pindah partai, ataupun ada penegasan bahwa mereka masih Golkar.

Kemudian, gugatan yang dilayangkan kepada pengadilan adalah salah alamat. Sebab, kewenangan itu ada di MK Partai Golkar. Kata dia, pada pasal 12 huruf b di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri.

Kemudian di pasal 32 ayat 1 juga disampaikan bahwa Mahkamah Partai berhak untuk menyelesaikan perselisihan terhadap hak Anggota partai politik.

“Jadi, gugatan ke pengadilan itu salah alamat. Harusnya yang bersangkutan menggugat ke Mahkamah Partai, kalau masih merasa bagian dari Partai Golkar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, juga diatur tentang Anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten kota yang mendaftar dari partai lain.

Ditambahkan Muslim Hadi, keempat Anggota dewan tersebut terbukti sudah pindah partai, dibuktikan dengan nomor KTA di partai lain. Bahkan, KTA yang bersangkutan di partai lain itu diketahui sudah satu tahun lamanya.

“Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023,” jelasnya.

“Desas desus kepindahan mereka ini sudah kami dengar sejak April, kita sudah bentuk tim pada waktu itu, dan kita sudah temukan bukti dan dilanjutkan dengan pemanggilan. Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi,” tambahnya.

Kemudian, salah satu dari empat kader yang di-PAW itu sudah pernah kirimkan surat pengunduran diri ke DPD Golkar Bengkalis, pada 3 Juli 2023 lalu, dengan alasan hubungan tidak harmonis.

“Intinya, apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan disertai bukti-bukti valid, dan akan kita buka pada waktunya nanti,” tegasnya.

Terakhir, kata Muslim Hadi, semua bukti-bukti dari proses PAW ini sudah disampaikan kepada kuasa hukum partai, baik yang di tingkat kabupaten maupun provinsi. Intinya, siap mehadapi gugatan itu. **Usm/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.