Soal Dugaan Asusila Pj Kades RU dan Bidan HS Mobil Bergoyang di Halaman Masjid Kuantan Mudik Belum Diputuskan
DERAKPOST.COM – Dinas Dikpora dan Dinas Kesehatan Kuansing sudah memberikan sanksi sementara untuk Pj Kades RU dan Bidan Desa HS di Kecamatan Kuantan Mudik yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji, tetapi hasil akhir nasib mereka belum diputuskan oleh tim Pemkab Kuansing.
Tim Pemkab Kuansing yang diketuai Pj Sekda Kuansing itu, masih menyiapkan poin-poin rekomendasi keputusan yang bakal diambil dan disampaikan pada Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Kita tentu tidak ingin buru-buru dalam memutuskannya poin-poin ini. Harus mempertimbangkan segala aspek,” ujar Pj Sekda H Fahdiansyah menjawab wartawan kemarin.
Dikutip dari Riaupos.co. Dijelaskan Fahdiansyah, memang yang menjadi acuan adalah PP 94 tahun 2021 terkait displin dan etika aparatur sipil negara.
Dalam kasus ini, dia bersama BKPP, Inspektorat, Disdikpora dan Dinas Kesehatan Kuansing mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah, lama bekerja, keluarga dan lainnya.
“Ini yang menjadi pertimbangan kami. Tapi yang jelas tetap kita proses,” sambung Fahdiansyah.
Tetapi yang jelas, keduanya sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Hasil minta keterangan itu yang akan digodok menjadi keputusan.
“Mudah-mudahan, pekan depan sudah bisa kita putuskan,” ujarnya. (Hendri)