DERAKPOST.COM – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, dilaporkan DPN LSM Gerhana ke KPK RI, yang lantaran diduga sudah lakukan penyalahgunaan jabatan serta menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi.
Terkait adanya laporan ke KPK tersebut dikonfirmasi kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, mengatakan, permasalahan itu
sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dan pelakunya Hendri Ardi sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
“Kasus Itu sudah terbit SP3. Apakah kita tidak percaya ini sama penegak hukum, dan orangnya (maksudnya Hendri Ardi) kan sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru,” sebut Afrizal Sintong ketika dikonfirmasi wartawan, terkait adanya laporan itu.
Dikutip dari Riausatu.com. Afrizal juga beranggapan laporanya salah satu LSM ke KPK RI atas dugaanya tindak pidana korupsi (tipikor) itu berupa penerimaan gratifikasi. Hal itu telah selesai dengan terbitnya SP3 di Polda Riau dalam kasus gratifikasi.
Padahal, materi laporan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) yang melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri ke KPK RI bukan penggelapan dan penipuan, namun dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung gratifikasi dari Hendri Ardi.
Ketua Umum DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH mengatakan, pihaknya melaporkan terjadinya dugaan tipikor ke KPK RI lantaran Bupati Rohil Afrizal Sintong selaku pejabat publik diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi.
“Bersama surat laporan ke KPK RI, kami lampiran sejumlah tambahan barang bukti dugaan tipikor, antara lain bukti transfer Rp100.002.500 ke rekening BRI Nani Sudiar tertanggal 13 Januari 2023 atas arahan Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pesan WhastApp,” pungkasnya seraya mengirimkan kronologis terjadinya dugaan tipikor berujung dugaan gratifikasi. **Rul