PEKANBARU, Derakpost.com- Masalah deviden dari Hotel Aryaduta Pekanbaru, beberapa tahun lalu itu sempat kembali dibahas. Namun hal itu hilang tidak ada pembahasan lanjutan hingga kini. Maka menjadi tanda tanya kejelasan masalah.
Diketahui, kalau persoalan deviden dari
Hotel Aryaduta Pekanbaru antara Lippo Karawaci dengan Pemprov Riau sempat heboh beberapa waktu lalu itu, dikarena kecilnya deviden disetor oleh dari pihak hotel itu kepada Pemprov Riau tersebut. Yakni hanya Rp200 juta per tahun.
Jumlah deviden terlalu kecil, sejak awal digunakan lahan tersebut. Ini yang telah ditindaklanjuti secara serius di Komisi III DPRD Riau. Bahkan, pernah ada wacana hal pemutusannya kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta dibawah Lippo Karawaci tersebut. Lantas, bagaimana kelanjutan pembahasanya deviden tersebut.
Terkai hal ini Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi, mengatakan, bahwasa tugas pihaknya di DPRD, sudah selesai dengan melakukan fungsi pengawasan, turun langsung ke lapangan, dan hingga ingin dibatalkan itu kontrak serta minta dilakukan adendum.
“Eksekusinya kan di Pemprov Riau. Kita belum ada dapat info dari pemprov. Kita padahal sudah serahkan pada Pemprov Riau. Tetapi hal selanjutnya kita gak ada dikabari lagi. Bahkan, DPRD Riau sudah menyarankan kiranya ditinjau ulang itu kontrak kerjasama antara Lippo dengan Pemprov Riau,” ujarnya.
Politisi PPP ini, mengatakan, dikontrak itu bahwasa disetorkan 25 persen dari keuntungan, tapi hal itu tak pernah pas. Kemudian ada dewan pengawas, juga tak jalan. Bahkan ada akuntan ditunjuk bersama Pemda itu juga tak jalan yang sebagaimana mestinya. Maka, ditinjau ulang, atau diputus kontrak. **Rul